Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 34 Triliun

Einid Shandy by Einid Shandy
May 2, 2025
in Ekonomi
0
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 34 Triliun

Ilustrasi pajak digital (Freepik)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai angka fantastis sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari berbagai sub-sektor digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, layanan teknologi finansial (fintech), hingga transaksi pengadaan melalui sistem pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa porsi terbesar dari total penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan PMSE, yang mencapai Rp 27,48 triliun. Jumlah ini dikumpulkan dari 190 pelaku usaha PMSE yang telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran sejak 2020 hingga 2025.

Baca juga:
Ekonomi Digital Sumbang Rp 33,39 Triliun Pajak Awal 2025

Rinciannya, PPN PMSE tersebut berasal dari:

  • Rp 731,4 miliar di tahun 2020,
  • Rp 3,90 triliun di tahun 2021,
  • Rp 5,51 triliun di tahun 2022,
  • Rp 6,76 triliun di tahun 2023,
  • Rp 8,44 triliun di tahun 2024,
  • dan Rp 2,14 triliun per Maret 2025.

Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Salah satu perubahan terbaru terjadi pada Maret 2025 dengan adanya pembetulan data pemungut atas nama Zoom Communications, Inc.

Pajak Kripto Tembus Rp 1,2 Triliun

Sektor aset digital kripto juga menunjukkan kontribusi stabil terhadap penerimaan negara. Sampai dengan Maret 2025, pajak kripto telah menyumbang Rp 1,2 triliun. Jumlah ini diperoleh dari:

  • Rp 246,45 miliar di tahun 2022,
  • Rp 220,83 miliar di tahun 2023,
  • Rp 620,4 miliar di tahun 2024,
  • dan Rp 115,1 miliar di tahun 2025.

Dari total penerimaan tersebut, PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger berkontribusi sebesar Rp 560,61 miliar, sedangkan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger menyumbang Rp 642,17 miliar.

Fintech Sumbang Rp 3,28 Triliun

Layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025. Kontribusi tersebut terbagi dalam:

  • Rp 446,39 miliar di tahun 2022,
  • Rp 1,11 triliun di tahun 2023,
  • Rp 1,48 triliun di tahun 2024,
  • dan Rp 241,88 miliar di tahun 2025.

Penerimaan ini terdiri atas:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 834,63 miliar,
  • PPh 26 atas bunga untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar,
  • serta PPN dalam negeri sebesar Rp 1,72 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp 2,94 Triliun

Tak kalah penting, pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercatat melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan pemasukan senilai Rp 2,94 triliun. Penerimaan ini berasal dari:

  • Rp 402,38 miliar di tahun 2022,
  • Rp 1,12 triliun di tahun 2023,
  • Rp 1,33 triliun di tahun 2024,
  • dan Rp 94,18 miliar di tahun 2025.

Komposisinya terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.

Komitmen Pemerintah: Ciptakan Kesetaraan Berusaha

Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong kesetaraan berusaha atau level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Salah satu langkah konkret yang terus dilakukan adalah penunjukan pelaku usaha luar negeri yang menjual produk atau memberikan layanan digital ke konsumen di Indonesia untuk menjadi pemungut PPN.

Baca juga:
Pertumbuhan Ekonomi 2024 Stagnan, Target 8% Mustahil?

“Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan dari berbagai bentuk usaha ekonomi digital lainnya, termasuk transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui sistem elektronik pemerintah,” tutup Dwi.

Penerimaan pajak dari sektor digital menunjukkan peran vital ekonomi digital dalam menopang pendapatan negara. Dengan penguatan regulasi dan pengawasan, sektor ini diprediksi akan terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar ke depan. (nid)

Post Views: 168
Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPKANAL24kanal24.co.idKementerian KeuanganPajak DigitalPajak Digital 2024PPNSektor Ekonomi Digital
Previous Post

Hardiknas 2025, UB Siap Wujudkan Transformasi Pendidikan Berdampak

Next Post

Graduasi 500 KPM PKH, Langkah Awal Menuju Kemandirian

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Graduasi 500 KPM PKH, Langkah Awal Menuju Kemandirian

Graduasi 500 KPM PKH, Langkah Awal Menuju Kemandirian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Usung Game Sejarah, Mahasiswa Vokasi UB Maju Pilmapres Jatim

Usung Game Sejarah, Mahasiswa Vokasi UB Maju Pilmapres Jatim

June 15, 2025
Lukisan Raden Saleh Muncul di Video Musik Terbaru Jin BTS “Don’t Say You Love Me”

Lukisan Raden Saleh Muncul di Video Musik Terbaru Jin BTS “Don’t Say You Love Me”

June 15, 2025
Tiga Rekomendasi Kacamata Terbaik untuk Wajah Bulat

Tiga Rekomendasi Kacamata Terbaik untuk Wajah Bulat

June 14, 2025
4 Fakta Unik Wisuda UB Periode – 21

4 Fakta Unik Wisuda UB Periode – 21

June 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023