KANAL24, Malang – Pemindahan ibukota negara memang tengah menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang bakal menggunakan sebagian dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di tahap awal. Pernyatan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Menanggapi pernyatan tersebut, kanal24.co.id menghubungi staff khusus Kementerian Keuangan, Prof. Chandra Fajri Ananda untuk meminta keterangan.
Melalui sambungan telepon, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) itu menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena di dalam UU APBN, regulasi tentang IKN belum masuk sehingga diperlukan sumber dana yang bisa dipakai untuk pembiayaan pemindahan ibu kota negara.
“Sebenarnya IKN sudah menjadi UU, setelah diperundangankan memang seharusnya bisa masuk di UU APBN. Kita tahu bahwa APBN sudah ada UU APBN yang mana disitu IKN belum masuk. Karena belum masuk, maka diperlukan sumber dana lain yang bisa dipakai untuk pembiayaan ibu kota negara dan salah satunya yang bisa adalan PEN,” katanya, Senin (24/1/2022).
Anggaran PEN digunakan, karena pembangunan IKN memang diharapkan juga bisa menumbuhkan satu pusat ekonomi baru, sesuai dengan prinsip pemulihan yang ada di sumber dana tersebut. Candra mengatakan proyek ini bukan proyek satu tahun, namun masih panjang perjalanannya sehingga harapannya dana non APBN bisa masuk setelahnya, namun di tahap awal memang harus menggunakan APBN atau dalam hal ini dari PEN.(meg)