Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Peran dan Urgensi KASN Dibahas Seminar Reformasi Birokrasi FIA UB

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Pendidikan
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Pemerintah menghapus atau membubarkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian untuk tugas, fungsi dan wewenangnya dileburkan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah (18/1/2021) lalu.

Pada webinar bertemakan Reformasi Birokrasi melalui Deinstitusionalisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Rabu (10/2/2021), Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung membenarkan bahwa pada draft RUU Perubahan UU No. 5 Tahun 2014, KASN sudah tidak tercantum. 

Ia melanjutkan, rencana revisi UU ASN ini harus menjadi momentum bagaimana desain besar reformasi birokrasi, struktur dan sistem birokrasi agar bisa berjalan dengan baik dalam menjalankan fungsi-fungsinya terutama fungsi pelayanan publik.

“Dampak pandemi ini merubah pola kerja dan pola perilaku terutama juga bagi ASN. Saat ini, orang sudah banyak melakukan pertemuan secara virtual, sehingga ini juga menjadi pertimbangan untuk UU ini. Jadi, dasarnya adalah kebutuhan mendorong terjadinya reformasi birokrasi dan penguatan struktur serta sistem birokrasi dalam konteks yang sekarang dibandingkan dengan kita mendasari keberadaan KASN karena sentiment-sentimen yang tidak berdasar secara akademik,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama pula, Deputi SDM KemenPAN-RB Drs. Teguh Widjinarko, MPA menjelaskan tentang pandangan Pemerintah sementara waktu, bahwa KASN sebagai lembaga netral dan independen untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan sistem merit Manajemen ASN, penegakan kode etik dan kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Penghapusan KASN dinilai dapat mengganggu konstruksi keseluruhan UU ASN dalam upaya mewujudkan sistem merit manajemen ASN, yang dapat berakibat terjadinya intervensi politik.

Teguh melanjutkan, KemenPAN-RB telah mengusulkan kepada DPR RI untuk melakukan langkah strategis dan prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberikan penguatan fungsi dan peran dari KASN, yakni melakukan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya, kemudian baru melakukan evalusasi kinerja KASN. 

“Memang pada saat awal pembentukannya, tahun 2015-2019 KASN banyak sekali langkah-langkah yang istilahnya masih mencari bentuk, sehingga kadang-kadang ada kecaman dari sana sini, barangkali kita belum terbiasa dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh KASN. Tapi, belakangan ini saya kira banyak yang dilakukan oleh KASN, era KASN sudah mulai terlihat. Saat ini sudah banyak sekali instansi Pemerintah Pusat dan Pemda yang menerapkan sistem merit dan saya ingin menyampaikan pandangan dari Bapak Wakil Presiden bahwa beliau sebenarnya menginginkan terus dilakukan pengawasan terhadap sistem merit serta perlu penguatan terhadap peran dan fungsi dari KASN,” tandasnya. (Meg)

Post Views: 180
Previous Post

Polda Jatim Pantau 93.208 RT Pos PPKM Mikro

Next Post

Imbas Covid19 Kiriman Uang dari Luar Negeri ke Jatim Turun

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Imbas Covid19 Kiriman Uang dari Luar Negeri ke Jatim Turun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Menkeu & BI Laporkan Ekonomi Tumbuh di Tengah Badai

Menkeu & BI Laporkan Ekonomi Tumbuh di Tengah Badai

July 2, 2025
Calon Office Lady Melek Digital

Calon Office Lady Melek Digital

July 2, 2025
Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

July 1, 2025
Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

July 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023