KANAL24, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik kabarnya sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan siap untuk segera diteken.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sudah siap untuk menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan turunan jika Perpres mobil listrik tersebut sudah ditandatangani Jokowi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, konsen Kemenhub dalam regulasi mobil listrik nantinya dalam hal aspek keamanan dan keselamatan, selain juga memastikan pelayanan yang mudah terkait perizinan bagi sektor industri mobil listrik di Indonesia.
“Kementerian Perhubungan yang pasti adalah membuat regulasi agar para produsen itu gampang mendapatkan perizinan,” ujar Budi Karya usai memberikan pembekalan bagi peserta pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, lanjut Budi Karya, regulasi yang akan diterbitkan Kemenhub dalam kaitannya dengan mobil listrik di antaranya pemanfaatan teknologi, baik itu teknologi penunjang keselamatan berkendara, hingga teknologi yang menyangkut dengan kesinambungan mobil listrik itu sendiri.
“Contohnya apa, bagaimana itu mobil listrik bisa lebih murah, mungkin juga berkaitan dengan baterai yang digunakan, dimana itu harus disinergikan dengan apa yang kita catat dalam regulasi itu nanti,” jelasnya.
Senada dengan Budi Karya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draf regulasi turunan untuk Perpres mobil listrik, di antaranya yaitu pedoman bagi produsen untuk uji tipe kendaraan, yang notabene merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat.
“Poin-poin penting yang ada di regulasi kita nanti salah satunya tentang kinerja baterainya serta juga akumulator dan transmisinya. Karena ini adalah mobil listrik, maka potensi kebakarannya itu akan tinggi. Di situ yang kita mitigasi,” jelasnya.
Seluruh aspek penting operasional mobil listrik itu, lanjut Dirjen Budi, nantinya akan diterbitkan dalam regulasi, sebagai acuan bagi produsen agar kendaraan yang diproduksi bisa lulus uji tipe kendaraan yang dilakukan Kemenhub.
“Kami akan membeli beberapa alat (untuk pengujian tipe). Alatnya, investasinya tidak terlalu mahal, tapi tahun 2020 itu sudah siap,” tuturnya.
“Di uji tipe yang pertama kemarin, untuk bus listrik, kita belum lakukan uji tipe untuk baterainya. Nah nanti kalau Perpres sudah turun, kita siap untuk lakukan itu,” imbuhnya.(sdk).