Kanal24, Malang – Kesehatan mental kini menjadi bagian dari layanan yang diperkuat Universitas Brawijaya (UB). Melalui Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 48 Tahun 2026, UB memberikan landasan hukum bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk memperoleh layanan kesehatan mental di lingkungan kampus.
Penguatan tersebut menjadi salah satu materi yang disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar Direktorat Kemahasiswaan bersama Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) di Ruang Akasia Ballroom 1 Lantai 5 Savana Hotel & Convention Malang, Rabu (7/10/2026). Regulasi ini tidak hanya mengatur keberadaan layanan, tetapi juga memperkuat upaya kesehatan mental mulai dari promosi, pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Baca juga:
UB Siapkan 100 Mahasiswa Jadi First Responder Tanggap Darurat
Kesehatan Mental Punya Landasan Hukum
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan SDM UB, Dr. Ika Adita Silviandari, S.Psi., M.Psi., mengatakan Pertor Nomor 48 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang kuat bagi layanan kesehatan mental warga kampus.

Menurutnya, warga kampus yang dimaksud mencakup mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Ketiganya kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh layanan kesehatan mental di lingkungan UB.
“Jadi poin utama terkait dengan kesehatan Pertor nomor 48 tahun 2026 bahwa kita warga kampus. Jadi, warga kampus itu ada dosen, tendik, dan juga mahasiswa. Saat ini sudah terlegitimasi seperti itu, memiliki dasar hukum yang sah dan kuat berkaitan dengan layanan kesehatan mental yang ada di kampus Universitas Brawijaya,” jelas Ika.
Ia menyebut layanan dalam regulasi tersebut mencakup tindakan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Dengan cakupan itu, kesehatan mental tidak hanya ditangani ketika persoalan sudah muncul.
Menurut Ika, keberadaan aturan tersebut penting karena kesehatan mental merupakan hak setiap warga kampus. Landasan hukum tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan agar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan memperoleh akses layanan yang dibutuhkan.
“Jadi seperti itu. Karena ini menjadi apa istilahnya hak setiap warga kampus ya untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak hanya jaminan kesehatan secara fisik tapi juga secara mental,” ujarnya.
Layanan Konseling Dibuka Berjenjang
Implementasi Pertor 48 juga diarahkan pada kemudahan akses layanan. Ika menjelaskan, jalur layanan kesehatan mental dibedakan berdasarkan kelompok warga kampus.
Bagi mahasiswa, layanan dapat diakses melalui lembaga konseling mahasiswa di tingkat universitas maupun unit konseling yang tersedia di sejumlah fakultas.
Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan memperoleh layanan melalui Direktorat SDM, khususnya Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan SDM.
“Kemudian yang kedua untuk yang tendik dan juga dosen ini di bawah Direktorat SDM seperti itu. Jadi di Subdirektorat Pengembangan dan juga Pembinaan SDM. Jadi kami menyediakan juga ruang konseling di sana sudah disediakan,” kata Ika.
Menurutnya, layanan tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah dosen dan tenaga kependidikan. UB juga membuka kemungkinan rujukan ketika kondisi yang dihadapi membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Rujukan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan UB, seperti Rumah Sakit Universitas Brawijaya, klinik UB, RSSA maupun fasilitas kesehatan mitra lainnya.
Langkah tersebut membuat layanan kesehatan mental tidak berhenti pada konseling awal. Ketika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, warga kampus dapat diarahkan kepada tenaga profesional sesuai dengan kondisi masing-masing.
UB Dorong Kesadaran Sejak Dini
Direktur Direktorat SDM UB, Prof. Dr. Asfi Manzilati, ME., mengatakan kesehatan mental merupakan bagian dari layanan kesejahteraan pegawai. Selama ini, kesejahteraan pegawai tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, pendapatan maupun fasilitas, tetapi juga kondisi mental.

“Untuk yang SDM sendiri sebenarnya berkaitan dengan dosen dan tenaga kependidikan bahwa kesehatan mental adalah bagian dari layanan universitas untuk kesejahteraan pegawai,” ujarnya.
Karena itu, UB mendorong pendekatan preventif agar persoalan kesehatan mental dapat dikenali sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan yang mendukung keseimbangan kesehatan fisik dan mental, seperti olahraga bersama, kegiatan rekreatif serta fasilitas pendukung lainnya.
Asfi juga menyebut skrining kesehatan akan kembali dilakukan sebagai bagian dari keberlanjutan program. Selain itu, UB menyiapkan pelatihan agar warga kampus dapat memahami kondisi kesehatan mental masing-masing.
“Nanti akan ada pelatihan juga untuk individu bagaimana untuk bisa memahami kesehatan mental masing-masing,” katanya.
Ke depan, penguatan layanan kesehatan mental diharapkan tidak hanya membuat warga UB lebih mudah mendapatkan bantuan ketika menghadapi masalah. Lebih dari itu, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diharapkan semakin mampu mengenali kondisi diri maupun orang di sekitarnya.
Dengan adanya Pertor 48 Tahun 2026, UB memiliki pijakan yang lebih kuat untuk membangun layanan kesehatan mental secara berkelanjutan, dari upaya pencegahan hingga penanganan dan pemulihan. (ern)














