KANAL24, Malang – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 tinggal 3 hari lagi. Segala persiapan terus dimaksimalkan agar pelaksanaan tes di tengah pandemi ini sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Universitas Brawijaya sebagai salah satu pusat UTBK telah menyiapkan beberapa prosedur, salah satunya prosedur mobilitas kendaraan peserta yang nanti akan keluar masuk kampus.
Berikut informasi yang telah kanal24.co.id himpun dari selma.ub.ac.id mengenai prosedur kedatangan peserta UTBK 2020.
1. Pintu masuk lokasi ujian di Pusat UTBK UB adalah melalui gerbang Jalan Veteran. Gerbang masuk Veteran akan ditutup jam 10.00 WIB untuk memastikan tidak ada pihak yang tidak berkepentingan memasuki area ujian. Peserta dari sesi berikutnya dapat memasuki area UB setelah gerbang Veteran dibuka jam 12.00 WIB
2. Peserta yang datang sendiri dengan menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan diarahkan untuk menuju area parkir sesuai dengan lokasi ujian. Bagi peserta yang hadir dengan pengantar, maka pengantar yang diperbolehkan adalah maksimum 1 orang
3. Bagi pengantar dengan kendaraan Nopol luar Malang Raya yang memang berasal dari luar Malang Raya, akan diberi stiker penanda pada kendaraan dan diarahkan menuju area parkir isolasi di area Samantha Krida, GKM dan GOR Pertamina. Pengantar menunggu peserta di area isolasi hingga peserta selesai ujian.
UB Siapkan 56 Laboratorium Komputer Untuk UTBK
4. Peserta yang hadir dengan pengantar hanya boleh diantar sampai drop zone yang ditentukan yaitu, drop zone 1 di jalan depan FPIK (FP, Fapet, FPIK, FMIPA, FIB), drop zone 2 jalan depan FH (FH, FT, FISIP, dan TIK), drop zone 3 jalan Veteran depan Inbis (Vokasi, Inbis), drop zone 4 jalan depan FEB (FEB, FIA, dan FTP), dan drop zone 5 area parkir depan FILKOM (FK, FKG, dan FILKOM)
5. Setelah mengantar peserta sampai drop zone, maka pengantar hanya boleh keluar melalui pintu Jalan D.I. Panjaitan (Betek) dengan ketentuan pengantar kendaraan Nopol Malang Raya keluar melalui jalan depan Guest House UB, kemudian depan Gedung Layanan Bersama dan menuju gerbang Jalan D.I. Panjaitan. Pengantar dengan kendaraan Nopol luar Malang Raya akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan di jalan depan Gedung Layanan Bersama. (meg)