Kanal24, Malang – Hak asasi manusia di era digital tak lagi hanya berbicara soal hubungan warga negara dengan pemerintah. Perkembangan teknologi, meningkatnya peran korporasi, hingga munculnya berbagai tantangan baru di ruang siber mendorong pemerintah menyiapkan pembaruan besar terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut mengemuka dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Rabu (17/6/2026).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., mengatakan revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak karena banyak perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Hak Digital Masuk RUU HAM
Menurut Rumadi, salah satu substansi baru yang akan dimasukkan dalam RUU HAM adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak digital masyarakat.
Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, bekerja, hingga menyampaikan pendapat. Karena itu, perlindungan HAM tidak lagi hanya berada di ruang fisik, tetapi juga harus mencakup ruang digital.
“Persoalan hak digital menjadi salah satu hal baru yang perlu diakomodasi dalam undang-undang ini karena perkembangan masyarakat saat ini sudah sangat dipengaruhi oleh teknologi,” ujarnya.
Korporasi Ikut Dibebani Tanggung Jawab HAM
Selain hak digital, pemerintah juga menyiapkan pengaturan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab korporasi dalam menghormati hak asasi manusia.
Selama ini, kewajiban perlindungan HAM lebih banyak dibebankan kepada negara. Padahal, aktivitas bisnis juga memiliki dampak besar terhadap pemenuhan maupun pelanggaran hak-hak masyarakat.
Karena itu, konsep business and human rights menjadi salah satu materi penting yang akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Yang memiliki kewajiban menghormati hak asasi manusia bukan hanya negara, tetapi juga korporasi,” kata Rumadi.
Perlindungan Khusus bagi Pembela HAM
Perubahan lain yang diusulkan adalah penguatan perlindungan terhadap pembela HAM.
Dalam draf yang sedang disusun, pemerintah mempertimbangkan adanya norma khusus yang memberikan jaminan perlindungan bagi individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia secara damai dan beritikad baik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan para pembela HAM dapat menjalankan tugas dan aktivitas advokasinya tanpa menghadapi ancaman kriminalisasi maupun gugatan hukum yang tidak berdasar.
Pemerintah Targetkan Rampung Tahun 2026
Rumadi menjelaskan, saat ini pembahasan RUU HAM telah menyelesaikan tahap Panitia Antar Kementerian dan akan memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Masukan dari berbagai kampus, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan tersebut diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
Kementerian HAM menargetkan proses harmonisasi selesai pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. Setelah itu, draf akan diajukan ke Presiden sebelum masuk ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Harapan kami undang-undang ini bisa selesai pada tahun 2026 sehingga mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.














