Kanal24, Malang – Penyusunan undang-undang yang menyangkut hak-hak warga negara tidak boleh hanya lahir dari ruang politik. Keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Semangat itu terlihat dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C FH UB, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, guru besar, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum untuk memberikan masukan terhadap draf RUU HAM yang sedang disusun pemerintah.
Baca juga:
500 Karya Mahasiswa Desain Grafis UB Penuhi KEOS Volume 8

UB Dorong Partisipasi Bermakna dalam Legislasi
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kementerian HAM kepada UB sebagai salah satu kampus penyelenggara uji publik RUU HAM.
Menurutnya, pembaruan UU HAM sudah menjadi kebutuhan karena banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam hubungan antara warga negara dan pemerintah maupun dinamika yang muncul di era digital.
Ia menilai lahirnya regulasi HAM yang lebih komprehensif akan memperkuat supremasi sipil di Indonesia dan menjadi modal penting bagi bangsa untuk meningkatkan pengaruhnya di tingkat global.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keterlibatan akademisi merupakan bagian penting dari prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembahasan regulasi tidak hanya didominasi kepentingan politik, tetapi juga diperkuat dengan argumentasi ilmiah dan kajian akademik yang mendalam.
Akademisi dan Masyarakat Sipil Beri Masukan
Aan menjelaskan para guru besar dan akademisi dari berbagai bidang hukum turut memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU HAM.
Selain kalangan kampus, forum tersebut juga melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan berbagai perspektif terkait perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
Menurutnya, masukan yang dihimpun dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah maupun DPR RI dalam menyempurnakan substansi undang-undang yang sedang disusun.
“Kampus harus memberikan dampak nyata bagi negara. Karena itu, kontribusi akademik yang disampaikan dalam forum ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya.
Melalui penyelenggaraan uji publik tersebut, Universitas Brawijaya kembali menegaskan perannya sebagai kampus berdampak yang aktif terlibat dalam proses penyusunan kebijakan strategis nasional sekaligus menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.













