KANAL24, Malang – Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Brawijaya rutin melakukan sosialisasi terkait bagaimana mengurus hak cipta dan paten. Kemudian, Sentra HKI UB juga melakukan pendampingan tata cara pembuatan paten. Selain itu, juga ada staf yang membuatkan draft dan disebar ke seluruh fakultas yang ada di UB. Maka, setiap fakultas sebenarnya sudah memiliki drafter yang siap untuk membuatkan draft paten yang kemudian dikirim ke Sentra HKI UB.
“Selain drafter di setiap fakultas, Sentra HKI UB juga memiliki drafter sendiri yang disediakan untuk bapak ibu yang kesulitan untuk membuat draft paten.” Kata ketua Sentra HKI UB, Dr. Ir. Elok Zubaidah, MP, Rabu (16/2/2022)
Sentra HKI UB siap melakukan pendampingan penulisan sampai menjadi draft paten atau para inventor setor laporan, lalu Sentra HKI yang akan membuatkan draft.
Lalu, setelah didaftarkan, Sentra HKI melakukan pendampingan mediasi. Setelah mendaftar dalam jeda waktu tertentu, Sentra HKI mengundang pendamping dari pusat, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk datang secara offline. Namun, dikarenakan pandemi, maka DJKI bersama Sentra HKI UB melakukan prosedur secara online. Setelah mendapatkan acc dari pusat untuk diberi sertifikat, inventor cukup menunggu sertifikat patent granted, namun waktu tunggu memang cukup lama.
Sentra HKI UB juga mengalami kendala, yakni banyak dosen yang kurang paham. Mereka seringkali menanyakan waktu tunggu pembuatan sertifikat patent granted atau kapan tepatnya dimediasi. Jika Sentra HKI UB lihat, tenaga di DJKI kurang atau sedikit, sementara yang akan mendaftar untuk mendapatkan paten satu Indonesia.
“Jadi, kendala kami setelah ada di sana, kami tidak bisa ikut-ikutan untuk minta segera dimediasi atau segera mendapatkan granted.” Lanjut ketua Sentra HKI UB.
Meski begitu, Sentra HKI UB tetap memotivasi para dosen untuk mendapatkan hak cipta atau paten untuk memperoleh beberapa manfaat dari negara yang melindungi invensi. Negara melindungi dengan memberi hak kepada seseorang itu untuk memperbanyak dan menjual dengan diproses sendiri. Negara juga melindungi apabila ada pihak lain yang meniru atau menjiplak karya-karyanya. Jika ada pihak lain yang meniru atau menjiplak, inventor dapat menggugat. Peniru atau penjiplak harus membayar denda hingga ratusan juta bahkan triliunan.
Sentra HKI UB berharap semakin banyak dosen UB yang mendaftarkan paten dari hasil penelitian mereka yang bernilai jual atau komersial, sehingga mereka mendapatkan perlindungan atas invensi mereka dari negara.(nid)