KANAL24, Malang – Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Brawijaya membantu dosen untuk mendapatkan hak paten dan cipta atas karyanya. Hak paten yang bisa didaftarkan merupakan suatu karya teknologi atau hasil riset di laboratorium yang memiliki nilai jual atau komersial dan bisa diproduksi dalam jumlah besar atau industri. Contoh karya yang bisa dipatenkan berupa produk seperti minuman herbal, alat, dan lain sebagainya.
Sementara, hak cipta yang bisa didaftarkan untuk suatu karya seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan. Contohnya seperti membuat buku, modul video pembelajaran, atau segala suatu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
Proses untuk mendaftarkan hak cipta bisa dilakukan dengan cepat, yaitu bisa dilakukan dalam satu hari dan sudah jadi. Sementara, proses pendaftaran hak paten memerlukan waktu yang panjang karena harus harus diperiksa dulu sampai paten tersebut betul-betul diterima dan diberi sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Jika proses untuk mendapatkan hak cipta bisa dilakukan satu hari, maka proses untuk mendapatkan paten biasanya memerlukan waktu sekitar 54 bulan.” Kata ketua Sentra HKI UB, Dr. Ir. Elok Zubaidah, MP, Rabu (16/2/2022).
Perkembangan paten di UB juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika, Sentra HKI UB melihat tahun 2016 itu ada 33 paten, 2017 ada 22 paten, kemudian tahun 2018 menurun. Tapi, kemudian yang terakhir, naik menjadi 190. Jadi, kalau kita melihat data 2019, ada 73 paten dan tahun 2020 itu ada 158 paten.
Selain dosen, karya mahasiswa juga dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak paten atau cipta.
“Jika mahasiswa, harus ada pembimbingnya, yaitu dosen dari UB sendiri. Jadi yang bisa mendaftarkan tetap dosen karena yang difasilitasi oleh UB ini adalah dosen.” Lanjut Dr. Elok Zubaidah.
Setelah proses pendaftaran ada proses pendampingan. Pada saat proses pendampingan ini, Sentra HKI UB meminimalisir kendala jika mahasiswa yang memiliki karya tiba-tiba ada kendala untuk mengikuti proses pendampingan, sehingga penanggung jawab proses untuk mendapatkan hak cipta atau paten tetap dosen pembimbing dari mahasiswa tersebut. (nid)