KANAL24, Malang – Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang berasal dari hasil riset dan penemuan dosen di UB dikelola secara profesional melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual atau Sentra HKI. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi hasil-hasil invensi atau penelitian UB yang bernilai paten. Setiap invensi memiliki beberapa kriteria untuk dipatenkan. Contoh invensi yang dipatenkan berkaitan dengan teknologi karena dari riset-riset dasar atau penelitian-penelitian dasar. Penelitian teknologi yang dimaksud adalah penelitian yang sudah bisa diaplikasikan dan dikomersilkan.
“UB Sudah memiliki Sentra HKI sebagai lembaga yang mewadahi dan memabntu menguruskan Hak Kekayaan Intelektual serta paten,” kata Ketua Sentra HKI Prof. Dr. Elok Zubaidah
Dosen-dosen UB memiliki jenjang penelitian yang dapat dilanjutkan yang bernilai komersial, sehingga bisa diproduksi dengan jumlah yang banyak. Jenis invensi tersebut dapat difasilitasi untuk dipatenkan oleh Sentra HKI.
“Hasil invensi ini bisa saja tidak dipatenkan, namun yang dikhawatirkan nantinya tidak akan ada yang melindungi, apabila suatu saat ada yang meniru atau mencontoh. Oleh sebab itu, perlunya ada perlindungan hukum. Sehingga, invensi-invensi ini perlu dipatenkan melalui Sentra HKI,” jelas Elok.
Sentra HKI memfasilitasi hak paten dan cipta. Fasilitas yang diberikan, pembayaran. Biaya yang dibayarkan untuk mendapatkan hak paten tersebut cukup besar, untuk paten biasa 3.350.000 rupiah, sementara hak cipta gratis. Jadi, UB memfasilitasi para dosen untuk mendapatkan hak paten dan hak cipta melalui Sentra HKI.
Jika dosen mendapatkan hak paten penelitiannya melalui Sentra HKI UB, dosen tersebut akan mendapatkan intensif jika patennya telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Peran institusi, UB untuk memfasilitasi hasil penelitian dipatenkan.(nid)