KANAL24, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) secara resmi memutuskan untuk menaikkan tarif tol Prof Sedyatmo atau yang biasa disebut tol Bandara Soetta. Tol milik PT Jasa Marga Tbk itu rencananya akan memberlakukan tarif baru mulai hari Minggu, 12 Mei 2019 pukul 00:00 WIB.
“Setelah ini, kita akan tambah sedikit sosialisasi melalui medsos maupun media-media. Berlaku rencananya tanggal 12 Mei dini hari pukul 00.00, hari Minggu,” kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR , Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Penyesuaian tarif tol ini sebelumnya sempat ditunda pelaksanaannya untuk memberikan waktu bagi pihak operator untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna. Tol Sedyatmo seharusnya berubah tarif sejak 14 Februari 2019 atau sejak SK Menteri PUPR terbit.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Kementerian PUPR , Danang Parikesit dalam kesempatan yang sama mengatakan, penyesuaian tarif ini diatur dalam berbagai payung hukum. Penyesuaian tarif bisa dilakukan setiap dua tahun sekali, setelah sebelumnya dilakukan audit dari sisi pelayanan.
Dalam menghitung tarif baru, salah satu komponen penghitungannya adalah memperhatikan tingkat inflasi di lokasi tol. Danang menyebut, rata-rata inflasi Jabodetabek mencapai 7,75 persen pada periode Oktober 2016 – September 2018.
“Khusus Tol Sedyatmo, terakhir kali penyesuaian di 6 Oktober 2016,” pungkasnya.
Adapun nominal tarif baru sebagai berikut :
Golongan I : dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
Golongan II : dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000
Golongan III : tetap Rp 10.000
Golongan IV : dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
Golongan V : dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000. (sdk).