KANAL24, Jakarta – Presiden Joko Widodo bakal mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen dari pagu anggarannya untuk belanja barang / modal kepada industri kecil menengah (IKM) dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kebijakan ini dimulai per 1 Januari 2020 mendatang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong IKM dan UMKM bisa tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa instruksi Presiden ini sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama disahkan oleh DPR RI. Untuk itu seluruh K/L diminta melakukan percepatan menyusun Peraturan teknisnya di masing-masing K/L agar proses bidding bisa segera dibuka sebelum akhir tahun ini.
“Ini yang nanti akan direalisasikan dalam PP (Peraturan Pemerintah) dari UU Cipta Kerja supaya tahun 2021 Kementerian dan Lembaga udah mengajukan rencana belanjanya ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di akhir tahun. Dengan begitu UMKM punya waktu untuk ancang-ancang,” tutur Teten Masduki dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan Teten bahwa implementasi UU Cipta Kerja yang nanti dituangkan dalam bentuk PP akan semakin memperkuat posisi UMKM . Selain mendapatkan porsi belanja dari pemerintah yang begitu besar, kebijakan yang akan digulirkan adalah dengan kemudahan IKM atau UMKM dalam mengakses pembiayaan.
Ketika mereka mendapatkan komitmen proyek pengadaan barang/jasa dari K/L, IKM atau UMKM bisa mengajukan pembiayaan kepada lembaga pembiayaan seperti perbankan ketika kekurangan modal dengan tanpa jaminan. Jaminan yang diberikan cukup dengan dokumen kontrak kerja dengan K/L. Di sisi lain K/L juga diberikan kebebasan untuk membayar barang/jasanya yang dipesan kepada IKM atau UMKM cash 100 persen sekaligus.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dananya lebih awal sehingga bisa diputarkan. Sebelumnya ketentuan membayar kontrak kerja dari pemerintah dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memenuhi pelaporan terlebih dahulu.
“Sekarang pembiayaanpun menjadi sangat gampang bagi UMKM karena pengadaan nanti bisa 100 persen dibayar di muka sehingga UMKM tidak harus pusing untuk mencari pembiayaan, pinjam sana – sini,” pungkasnya.(sdk)