Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi di Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Dinia by Dinia
February 26, 2025
in Hukum
0
Tersangka Korupsi di Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Pertamina (Dok.Pertamina)

7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi. Para tersangka terdiri dari empat pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu modus yang dilakukan adalah pengurangan produksi minyak bumi dalam negeri sehingga memerlukan impor. Selain itu, terdapat dugaan praktik mark-up kontrak pengiriman minyak impor dan pengoplosan bahan bakar.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka (BBC Indonesia)

Tersangka diduga mengimpor minyak dengan nilai RON 90 atau lebih rendah, kemudian mencampurnya untuk menghasilkan BBM dengan kualitas RON 92 (Pertamax). Pencampuran ini dilakukan di fasilitas penyimpanan di Merak, Banten, yang seharusnya menjadi wewenang Kilang Pertamina Internasional, bukan Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka terdiri atas empat pejabat tinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Dari kalangan internal Pertamina, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang juga menjadi tersangka adalah Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Seluruh tersangka langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan guna mempercepat penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ahli.

Kejaksaan Agung menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. PT Pertamina menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, kuasa hukum para tersangka belum memberikan keterangan.

Praktik pengoplosan dan dugaan mark-up kontrak merupakan bagian dari kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah. Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang mengutamakan penggunaan minyak bumi dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018.

Kejagung menegaskan fokusnya adalah pada pemeriksaan fakta-fakta dari para tersangka untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum.(din)

Post Views: 489
Tags: anak perusahaan pertaminaHukumkejaksaan agungkerugian negaraKorupsipelanggaran undang-undangpenahanan tersangkapenyalahgunaan wewenangpenyidikanPertaminapihak swastasubholdingtata kelola minyaktindak pidana korupsi
Previous Post

Bilik Suara: Inisiatif EM UB dalam Mengawal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim

Next Post

Universitas Brawijaya Gelar Lomba Budaya Keselamatan di Bulan K3

Dinia

Dinia

Next Post
Universitas Brawijaya Gelar Lomba Budaya Keselamatan di Bulan K3

Universitas Brawijaya Gelar Lomba Budaya Keselamatan di Bulan K3

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Investasi Jepang di Indonesia Naik Drastis

Investasi Jepang di Indonesia Naik Drastis

May 9, 2025
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

May 9, 2025
Seminar FH UB Uji Substansi dan Arah RKUHAP

Seminar FH UB Uji Substansi dan Arah RKUHAP

May 9, 2025
Generasi Mental Tempe, Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon Semangka di Kehidupan Berikutnya

Generasi Mental Tempe, Buku Seorang Wanita yang Ingin Menjadi Pohon Semangka di Kehidupan Berikutnya

May 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023