Oleh : Setyo Widagdo
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UB – [email protected]
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah untuk mengenakan tarif tinggi pada impor dari Meksiko, Kanada, dan China. (Kompas, 3 Februari, 2025)
Kebijakan Trump ini dilawan oleh Kanada dan Meksiko dengan melakukan tarif balasan, sementara China melaporkan kebijakan Trump ini ke World Trade Organization (WTO).
Perang dagang atau perang tarif dalam dunia perdagangan internasional lazim terjadi, baik perang dagang antara negara maupun antar kelompok negara. Dimana perang dagang semacam ini sering membawa implikasi kepada perdagangan internasional secara keseluruhan.
Opini ini bermaksud membahas apa yang dimaksud dengan perang dagang atau perang tarif, bagaimana aspek hukum nya, apa implikasinya bagi perekonomian dunia dsb, yang akan disajikan dengan pendekatan akademik.
Menurut berbagai ensiklopedia, Perang dagang atau perang tarif merupakan konflik ekonomi antara dua atau lebih negara yang saling mengenakan tarif tinggi atau hambatan perdagangan lainnya untuk melindungi industri domestik mereka. Konflik ini sering terjadi sebagai respons terhadap kebijakan proteksionisme suatu negara atau ketidakseimbangan perdagangan yang dianggap merugikan salah satu pihak. Perang dagang memiliki implikasi besar terhadap hukum perdagangan internasional, termasuk peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), hukum nasional, serta berbagai perjanjian bilateral dan multilateral.
Berikut ini beberapa aspek hukum yang terkait dengan perang dagang, termasuk dasar hukum perang dagang, yurisdiksi penyelesaian sengketa, mekanisme yang digunakan negara dalam menerapkan tarif atau sanksi perdagangan, serta dampak hukumnya terhadap hubungan internasional.
Perang dagang biasanya dimulai dengan langkah hukum yang diambil oleh suatu negara untuk membatasi impor atau menghambat akses produk asing ke pasar domestik. Beberapa dasar hukum yang sering digunakan dalam perang dagang antara lain:
- Hukum Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional diatur oleh berbagai perjanjian yang dibuat di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO memiliki beberapa perjanjian utama yang berperan dalam mengatur perang dagang, termasuk:
- General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994: Mengatur tarif dan hambatan perdagangan
- Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement): Mengatur subsidi yang diberikan pemerintah kepada industri domestik dan respons negara lain terhadap kebijakan tersebut.
- Agreement on Safeguards: Mengatur tindakan pengamanan perdagangan yang dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari lonjakan impor yang merugikan.
Selain WTO, beberapa perjanjian perdagangan regional seperti NAFTA (North American Free Trade Agreement), USMCA (United States-Mexico-Canada Agreement), European Union Trade Agreements, serta perjanjian di kawasan Asia seperti RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) juga menjadi landasan hukum dalam perang dagang.
- Hukum Nasional
Negara sering kali menerapkan kebijakan perdagangan berdasarkan hukum domestiknya. Beberapa undang-undang yang sering digunakan untuk memicu perang dagang meliputi:
- Section 301 dari Trade Act of 1974 (AS): Mengizinkan pemerintah AS untuk menerapkan tarif atau sanksi terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.
- Tariff Act of 1930 (Smoot-Hawley Tariff, AS): Pernah digunakan untuk menaikkan tarif secara signifikan dan memicu reaksi balasan dari negara lain.
- Foreign Trade Law (China): Mengatur tindakan pemerintah China dalam merespons kebijakan tarif dari negara lain.
Negara lain seperti Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan India juga memiliki regulasi perdagangan yang dapat digunakan untuk menerapkan kebijakan tarif atau sanksi perdagangan.
- Mekanisme hukum Dalam Perang Tarif
Perang tarif adalah bentuk paling umum dari perang dagang. Negara yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:
- Pengenaan Tarif Balasan
Jika suatu negara mengenakan tarif terhadap barang dari negara lain, negara yang dirugikan dapat membalas dengan mengenakan tarif yang lebih tinggi pada barang impor dari negara tersebut. Contohnya adalah perang dagang antara AS dan China sejak 2018, di mana kedua negara terus menerapkan tarif impor sebagai respons terhadap kebijakan satu sama lain.
- Pengenaan Sanksi Perdagangan
Sanksi perdagangan melibatkan pembatasan impor atau ekspor terhadap negara tertentu. Ini dapat berupa larangan ekspor teknologi tinggi (seperti yang dilakukan AS terhadap Huawei) atau pembatasan investasi asing di sektor strategis.
- Subsidi Domestik sebagai Bentuk Perlawanan
Negara yang terkena tarif sering memberikan subsidi kepada industri domestiknya untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan negara lain. Namun, praktik ini dapat dianggap ilegal di bawah aturan WTO jika subsidi tersebut bersifat distorsif bagi pasar.
- Pengajuan Sengketa ke WTO
Jika suatu negara merasa diperlakukan tidak adil dalam perang dagang, mereka dapat mengajukan gugatan ke WTO melalui Dispute Settlement Body (DSB). Contoh kasus yang terkenal adalah perselisihan antara AS dan Uni Eropa terkait subsidi Boeing dan Airbus.
- Penyelesaian Sengketa Dalam Perang Dagang
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perang dagang dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Arbitrase di WTO
WTO memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan panel arbitrase. Jika negara yang kalah tidak mematuhi putusan WTO, negara lain berhak mengambil tindakan pembalasan yang seimbang.
- Negosiasi Bilateral
Negara sering kali memilih jalur negosiasi sebelum mengajukan sengketa ke WTO. Contohnya adalah perundingan AS dan China dalam fase pertama perjanjian perdagangan yang ditandatangani pada 2020.
- Penggunaan Forum Regional
Perjanjian perdagangan regional seperti EU Court of Justice, NAFTA/USMCA Dispute Resolution Panels, atau ASEAN Dispute Settlement Mechanism (DSM) juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan antar anggota.
- Implikasi Hukum Perang Dagang
Perang dagang memiliki implikasi hukum yang luas, baik bagi negara maupun perusahaan:
- Dampak terhadap Hubungan Diplomatik
Perang dagang sering kali meningkatkan ketegangan diplomatik, menyebabkan negara-negara mencari sekutu dagang baru atau membentuk aliansi perdagangan yang lebih eksklusif.
- Dampak terhadap Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara sering kali terkena dampak kebijakan tarif dan sanksi perdagangan. Banyak perusahaan memindahkan rantai pasokan mereka untuk menghindari tarif tinggi.
- Dampak terhadap Konsumen
Peningkatan tarif biasanya menyebabkan harga barang impor naik, yang dapat berdampak negatif pada daya beli konsumen di negara yang menerapkan tarif.
PENUTUP
Aspek hukum dalam perang dagang dan perang tarif sangat kompleks, melibatkan berbagai peraturan internasional dan hukum domestik masing-masing negara. WTO berperan sebagai wasit utama dalam sengketa perdagangan, meskipun banyak negara lebih memilih jalur negosiasi bilateral. Perang dagang tidak hanya berdampak pada hubungan ekonomi antarnegara tetapi juga pada stabilitas politik global. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang aspek hukum dalam perdagangan internasional sangat penting bagi negara, perusahaan, dan konsumen yang terkena dampaknya.(*)