KANAL24, Malang – Kemristekbrin kembali merilis 10 kampus peraih dana penelitian untuk perguruan tinggi non PTNBH yang bersumber dari dana Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dalam siaran langsung melalui youtube Menteri Ristekbrin Bambang Brodjonegoro (18/2/2021) menyebutkan total dana penelitian berjumlah Rp 632 miliar.
Menristek/Kepala BRIN juga menyampaikan bahwa arah kebijakan riset tahun 2021 adalah kepada Prioritas Riset Nasional (PRN), Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19, Bakti Inovasi, dan dukungan manajemen.
“Program Prioritas Riset Nasional (PRN) diarahkan sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional melalui hilirisasi hasil penelitian teknologi tepat guna, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, komersialisasi dan peningkatan nilai tambah hasil penelitian, serta Frontier Technology. Pada tahun ini Kemenristek/BRIN juga akan fokus pada penanganan Covid-19 melalui pemanfaatan hasil penelitian terkait Covid-19,” jelas Menteri Bambang.
Adapun 10 perguruan tinggi non PTNBH yang meraih dana riste adalah :
1. Universitas Brawijaya Rp 11,98 miliar
2. Universitas Andalas Rp 10,8 miliar
3. Universitas Negeri Makassar Rp 10,4 miliar
4. Universitas Syiah Kuala Rp 9,8 miliar
5. Universitas Bina Nusantara Rp 9,4 miliar
6. Universitas Negeri Malang Rp 9,02 miliar
7. Universitas Riau Rp 8,9 miliar
8. Universitas Negeri Semarang Rp 8,7 miliar
9. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 8,2 miliar.
Pendanaan tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tahun 2020 yang ditunda ke tahun 2021, penelitian lanjutan multi tahun, dan penelitian baru di tahun 2021.
Penerima pendanaan ini terdiri dari peneliti baru usulan tahun 2020 yang pendanaannya ditunda ke tahun 2021 sebanyak 1.629 judul penelitian dengan total dana Rp266 miliar, penelitian baru usulan tahun 2021 sebanyak 4.537 judul penelitian dengan total dana Rp185 miliar, penelitian lanjutan sebanyak 816 judul dengan dana sebanyak Rp138 miliar, dan dana penelitian untuk komitmen sebesar 43 M. Pendanaan untuk penelitian tersebut merupakan upaya Kemenristek/BRIN untuk meningkatkan angka partisipasi dosen atau peneliti dalam melaksanakan penelitian yang bermutu, meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di perguruan tinggi, dan mendorong perguruan tinggi dalam menopang daya saing bangsa.(sdk)