Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UU ASN Disahkan, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer ?

admin by admin
November 4, 2023
in Hukum
0
UU ASN Disahkan, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer ?

Beautiful Asia muslim lady casual wear working using laptop in modern new normal office. Working from home, remotely work, self isolation, social distancing, quarantine for coronavirus prevention.

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. UU tersebut menandai era baru dalam pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dan berfokus pada sejumlah aspek penting, termasuk penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Salah satu poin utama dalam UU ASN adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi Manajemen ASN yang mencakup transformasi komponen Manajemen ASN.

Pasal 66 dari UU ini mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya selain Pegawai ASN.

Penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 66 UU 20/2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menjelaskan bahwa peraturan teknis untuk penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru. Rancangan PP ini telah mencapai tingkat 70% dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.

Mengenai nasib tenaga honorer, UU ASN terbaru mencakup mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa kebijakan utama adalah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, dan tidak ada peningkatan anggaran pemerintah.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” kata Anas.

Dengan resmi berlakunya UU ASN, pemerintah Indonesia memberikan kepastian dan perlindungan kepada tenaga honorer sambil meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Post Views: 557
Tags: ASNHonorerkanal24.co.idPPPK
Previous Post

UB Tuan Rumah MTQMN XVII 2023: Gali Bibit Unggul Seni Qur’an di Nusantara

Next Post

Peserta MTQMN Antusias Ikuti Technical Meeting

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Peserta MTQMN Antusias Ikuti Technical Meeting

Peserta MTQMN Antusias Ikuti Technical Meeting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
PT BMU Raih Opini WTP, Tata Kelola Solid, Siap Ekspansi di 2025

PT BMU Raih Opini WTP, Tata Kelola Solid, Siap Ekspansi di 2025

May 20, 2025
Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

May 20, 2025
UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

May 20, 2025
Anelies Praramadhani Ajak Mahasiswa Bangun Personal Brand Otentik

Anelies Praramadhani Ajak Mahasiswa Bangun Personal Brand Otentik

May 20, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023