Kanal24, Pasuruan — Pernikahan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan intervensi di tingkat masyarakat. Di Kabupaten Pasuruan, 400 permohonan dispensasi kawin tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2022. Dalam satu hari, agenda sidang bahkan dapat menangani hingga 34 perkara dispensasi nikah.
Data tersebut menjadi salah satu dasar Tim Pengabdian kepada Masyarakat BPPM FISIP Universitas Brawijaya untuk mengembangkan pendekatan pencegahan yang melibatkan masyarakat desa, khususnya remaja putri.
Melalui model intervensi komunikasi partisipatif, tim yang diketuai Yun Fitrahyati Laturrakhmi, S.I.Kom., M.I.Kom. merangkul Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pendekatan ini menempatkan remaja putri bukan hanya sebagai sasaran program, tetapi sebagai agent of change dalam upaya mencegah perkawinan anak dan kekerasan seksual.
Baca juga : Bukan Sekadar Bisa Bicara, FISIP UB Bekali Remaja Putri Tutur Lawan Kekerasan dan Bullying
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Hasil proses intervensi menunjukkan isu pernikahan anak berkelindan dengan persoalan kekerasan terhadap remaja putri dan perundungan. Karena itu, pencegahan membutuhkan ruang bagi remaja untuk mengenali persoalan berdasarkan pengalaman dan sudut pandang mereka sendiri.
Remaja Tidak Hanya Menjadi Sasaran Edukasi
Pendekatan komunikasi partisipatif digunakan untuk membuka ruang bagi peserta mengidentifikasi akar masalah secara lebih bebas. Metode brainstorming dan storytelling diterapkan dalam kelompok kecil yang kondusif sehingga peserta dapat membicarakan persoalan berdasarkan sudut pandang mereka sendiri.
Cara tersebut berbeda dari pendekatan yang hanya memberikan informasi satu arah. Peserta didorong untuk memahami persoalan, menghubungkannya dengan kondisi di sekitar, kemudian melihat kemungkinan peran yang dapat mereka ambil.

Model intervensi yang dikembangkan tim mencakup lima tahap, yaitu brainstorming & storytelling, workshop komunikasi partisipatoris, pendampingan desain intervensi, implementasi aksi desa, serta assessment & refleksi. Tahapan tersebut tergambar dalam infografis model intervensi yang terdapat pada rilis.
Pada tahap penguatan kapasitas komunikasi, peserta juga memperoleh pembekalan public speaking dan leadership. Hasil pre-test menunjukkan 82 persen peserta telah memiliki pemahaman dasar mengenai public speaking, yang kemudian diperdalam melalui FGD dan pengerjaan modul secara kolaboratif.
Penguatan keterampilan tersebut kemudian diarahkan pada produksi pesan kampanye sosial. Peserta menggunakan model Monroe’s Motivated Sequence, yang mencakup Perhatian, Kebutuhan, Kepuasan, Visualisasi, dan Tindakan, untuk menyusun pesan mengenai isu perundungan dan pergaulan bebas. Hasilnya diproduksi dalam bentuk video kampanye dan dipublikasikan melalui Instagram peserta.
IPPNU Menjadi Bagian dari Strategi Pencegahan
Hasil intervensi menunjukkan anggota IPPNU Kecamatan Tutur semakin berani dan aktif mengambil peran strategis dalam mencegah perkawinan anak di desa mereka. Rilis juga menempatkan organisasi kepemudaan berbasis keagamaan (faith-based organization) seperti IPPNU sebagai salah satu pilar yang dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran kolektif dan mendorong perubahan sosial berkelanjutan di tingkat lokal.
Pendekatan tersebut relevan dengan SDG 5 tentang Kesetaraan Gender, khususnya target penghapusan praktik perkawinan anak pada 2030. Penguatan remaja putri di tingkat desa menjadi bagian dari upaya membangun kapasitas masyarakat untuk mengenali dan mencegah persoalan yang berdampak pada masa depan remaja perempuan, kesehatan reproduksi, serta risiko kekerasan.
Bagi FISIP UB, pendekatan komunikasi partisipatif membuka ruang agar pengabdian kepada masyarakat tidak berhenti pada penyampaian informasi. Pengetahuan, keterampilan komunikasi, dan keterlibatan kelompok muda dipadukan untuk membangun kapasitas lokal dalam menghadapi persoalan sosial.
Dengan menempatkan remaja putri sebagai bagian dari solusi, pencegahan pernikahan anak tidak hanya menjadi agenda institusi, tetapi juga dapat berkembang menjadi gerakan yang tumbuh dari masyarakat desa sendiri.(Din)














