Kanal24, Malang – Beras fortifikasi hadir sebagai salah satu pilihan pangan dengan tambahan kandungan vitamin dan mineral. Namun, klaim tersebut tidak seluruhnya sejalan dengan hasil pengawasan pemerintah. Sebagian besar sampel beras fortifikasi yang diperiksa justru ditemukan belum memenuhi ketentuan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 93 persen sampel beras fortifikasi tidak sesuai ketentuan setelah melalui pengujian laboratorium. Pemeriksaan dilakukan terhadap 178 sampel dari 11 provinsi. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian kandungan gizi, mutu, hingga informasi yang tercantum pada kemasan produk.
Baca Juga:
Genap 17 Tahun, Warga Ditargetkan Langsung Punya Rekening Bank oleh Pemerintah
Bapanas Temukan Ketidaksesuaian Produk
Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang menggunakan klaim fortifikasi benar-benar memenuhi persyaratan. Sampel beras yang beredar di pasaran diambil untuk kemudian diperiksa melalui pengujian laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar sampel belum memenuhi persyaratan untuk menggunakan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras yang diperkaya zat gizi.
Ketidaksesuaian juga ditemukan antara informasi pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Artinya, klaim mengenai tambahan vitamin dan mineral pada produk belum seluruhnya didukung oleh kandungan yang memenuhi standar.
Bapanas sebelumnya melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi di wilayah Jakarta pada April 2026. Sampel yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laboratorium.
Hasil tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran beras yang menggunakan klaim pengayaan zat gizi. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk yang sampai ke konsumen memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kandungan Gizi Wajib Sesuai Standar
Beras fortifikasi memiliki persyaratan khusus terkait kandungan vitamin dan mineral. Ketentuan tersebut mengacu pada SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Standar tersebut mengatur sejumlah zat gizi yang harus terdapat dalam produk. Beberapa di antaranya adalah vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Selain kandungan aktual, informasi yang dicantumkan pada kemasan juga menjadi bagian dari penilaian. Produk yang menggunakan klaim fortifikasi harus memiliki kandungan yang sesuai dengan persyaratan serta informasi yang diberikan kepada konsumen.
Ketentuan ini menjadi penting karena label pada kemasan menjadi salah satu pertimbangan masyarakat ketika memilih produk pangan. Terlebih, beras fortifikasi dipasarkan dengan nilai tambah berupa kandungan vitamin dan mineral.
Karena itu, kesesuaian antara klaim dan kandungan produk menjadi bagian penting dalam pengawasan pangan. Konsumen perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai kandungan produk yang dibeli.
Pemerintah Siapkan Tindak Lanjut
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap produk dan pelaku usaha yang berkaitan dengan hasil pengawasan.
Amran juga menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi yang berada di atas harga beras pada umumnya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian apabila produk yang dijual dengan harga lebih tinggi tidak memenuhi klaim kandungan gizi yang dicantumkan.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan langkah sesuai hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan terhadap beras fortifikasi juga akan terus dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap beras yang menggunakan klaim tambahan kandungan gizi. Dengan pengujian secara berkala, kesesuaian antara informasi pada kemasan dan kondisi produk dapat terus dipantau. (ndr)













