KANAL24, Jakarta – Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021, yang berlaku efektif 1 Maret 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono berkata, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
“Selain itu, pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional,” kata Erwin dalam siaran persnya, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskannya, penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Lalu melonggarkan rasio LTV/ FTV KP/ PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.
“Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” pungkasnya.(sdk)