KANAL24, Malang- Tim Tax Center Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) memberi masukan pada anggota Komisi XI DPR RI terkait RUU Perubahan Kelima KUP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Senin (12/7). Tim Tax Center FIA yang diwakili oleh Rosalita Rachma Agusti menekankan pada pemenuhan asas-asas sistem perpajakan yang meliputi equity/equality, ease of administration, dan revenue productivity.
Ditemui kanal24.co.id Rosalita memberikan beberapa rekomendasi mengenai reformasi perpajakan 2021 kepada pemerintah berdasar pada pertimbangan atas penguatan asas keadilan dalam pemungutan pajak di Indonesia.
“Rekomendasi saya adalah penguatan pada digitalisasi administrasi perpajakan, penguatan ekosistem perpajakan, penguatan database (antara lain melalui Single Identity Number dan bigdata) serta penguatan self assesment system demi meningkatkan voluntary compliance,” jelas Rosa, Rabu (14/7/2021)
Selain dihadiri oleh Tax Center FIA, kegiatan tersebut juga diikuti oleh tim Tax Center Universitas Indonesia, Tax Center Universitas Gajah Mada, dan Tax Center Universitas Airlangga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, masing-masing narasumber memberikan pendapat terkait poin-poin usulan perubahan dalam RUU KUP. Pokok-pokok perubahan dalam RUU KUP mencakup beberapa hal, yaitu materi perubahan KUP, materi perubahan PPh, materi perubahan PPN, materi perubahan cukai, pengenaan pajak karbon, dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. (Meg)