Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Dekan FH UB Nilai Putusan PTUN Tentang Fadel Sudah Tepat

admin by admin
August 5, 2023
in Hukum
0
Dekan FH UB Nilai Putusan PTUN Tentang Fadel Sudah Tepat
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad sudah tepat. Hal ini dikatakan oleh pakar hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto.

“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Dr. Aan.

Pada Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Aan.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja,” ujar Dr. Aan.

Dr. Aan mengatakan bahwa dengan adanya hal tersebut, berbagai keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan (MPR) bisa diadili di PTUN.

“Asalkan bukan bersifat produk legislasi,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Dr. Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota DPD, Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Mengenai kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan undang-undang, Dr. Aan menegaskan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.

“Tapi, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN,” kata Dr. Aan.

Diketahui dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI, Tamsil Linrung.

Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” demikian bunyi putusan tersebut.

 

Post Views: 265
Previous Post

Cara Ampuh Atasi Homesick, Anak Rantau Wajib Baca!

Next Post

AI Dinilai Belum Bisa Gantikan Pekerjaan Manusia

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
AI Dinilai Belum Bisa Gantikan Pekerjaan Manusia

AI Dinilai Belum Bisa Gantikan Pekerjaan Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

June 9, 2025
Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

June 9, 2025
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023