Kanal24 – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad sudah tepat. Hal ini dikatakan oleh pakar hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto.
“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Dr. Aan.
Pada Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Aan.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja,” ujar Dr. Aan.
Dr. Aan mengatakan bahwa dengan adanya hal tersebut, berbagai keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan (MPR) bisa diadili di PTUN.
“Asalkan bukan bersifat produk legislasi,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, Dr. Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota DPD, Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.
Mengenai kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan undang-undang, Dr. Aan menegaskan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.
“Tapi, bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN,” kata Dr. Aan.
Diketahui dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI, Tamsil Linrung.
Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” demikian bunyi putusan tersebut.