Kanal24, Malang – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meski memberikan manfaat besar, ada beberapa batasan dalam cakupan layanan yang ditanggung, terutama berdasarkan kebijakan yang akan berlaku pada tahun 2025.
Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, beserta penjelasannya:
- Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau KLB biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program khusus, bukan BPJS. - Perawatan Berbasis Estetika
Operasi plastik atau tindakan medis untuk tujuan kecantikan, seperti memperbaiki bentuk hidung atau wajah, tidak termasuk cakupan BPJS. - Pemasangan Kawat Gigi (Behel)
Layanan untuk perataan gigi tanpa indikasi medis tidak ditanggung. - Penyakit Akibat Tindak Pidana
Cedera atau penyakit akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak dijamin oleh BPJS. - Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri
Segala bentuk cedera akibat tindakan melukai diri sendiri tidak termasuk dalam cakupan. - Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Obat Terlarang
Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau narkoba tidak dicover. - Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Layanan medis untuk menangani infertilitas tidak menjadi bagian dari manfaat BPJS. - Cedera Akibat Tawuran
BPJS tidak menanggung pengobatan cedera yang terjadi akibat perkelahian atau tawuran. - Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS hanya berlaku di Indonesia; layanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung. - Pengobatan Eksperimen
Tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba atau belum memenuhi standar medis tidak dijamin. - Pengobatan Komplementer dan Tradisional
Metode pengobatan alternatif yang belum terbukti efektivitasnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS. - Alat Kontrasepsi
Penyediaan alat kontrasepsi, seperti kondom atau pil KB, tidak menjadi tanggungan BPJS. - Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Produk seperti masker atau desinfektan tidak termasuk dalam cakupan layanan. - Layanan Tidak Sesuai Peraturan
Pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS tidak akan ditanggung. - Fasilitas Kesehatan Non-Mitra
Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi darurat, tidak dijamin. - Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Cedera yang menjadi tanggung jawab jaminan kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS. - Kecelakaan Lalu Lintas
Jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan. - Layanan Kesehatan untuk TNI, Polri, dan Kemenhan
Pelayanan yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut tidak termasuk dalam BPJS. - Pelayanan Kesehatan dalam Bakti Sosial
Layanan kesehatan yang diselenggarakan secara gratis melalui kegiatan bakti sosial tidak dijamin BPJS. - Layanan yang Ditanggung Program Lain
Jika suatu layanan kesehatan sudah dijamin oleh program lain, BPJS tidak akan menggandakan tanggungan. - Layanan Non-Medis
Segala bentuk pelayanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat jaminan kesehatan tidak ditanggung.
Pentingnya Pemahaman Ketentuan BPJS
Mengetahui batasan cakupan layanan BPJS Kesehatan menjadi hal penting bagi peserta untuk menghindari kesalahpahaman. Bagi layanan yang tidak ditanggung, peserta disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan asuransi tambahan atau membiayai secara mandiri.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal sesuai kebijakan yang berlaku. (nid)