Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK – Kemenkop Akan Bentuk Klaster UKM

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  –  Demi merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) akan melakukan pengelompokan usaha (klaster) pada sektor UKM. Klaster UKM ini khusus pada sektor produktif seperti perikanan, pertanian, perkebunan dan industri kreatif.

Nantinya koperasi dan UKM yang sudah dikategorikan berdasarkan kelompok usahanya akan diupayakan untuk mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah seperti pembiayaan, kemudahan akses pasar ekspor dan lainnya. Diharapkan dengan cara ini, perputaran produk-produk UKM bisa lebih cepat dari hulu hingga hilir termasuk untuk ekspor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan dengan terbentuknya klaster usaha ini nantinya akan mempermudah mereka dalam mengembangkan usahanya. Seperti kemudahan mencari pendanaan yang murah, kemudahan mencari pasar serta kemudahan dalam menjalin kemitraan dengan pihak terkait lainnya. Semuanya akan disusun dalam sebuah sistem yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Terkait dengan detail rencana tersebut, Wimboh mengaku masih dilakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemenkop dan UKM.

“Kita sedang desain bagaimana lompatan suatu program pengembangan pengusaha UKM yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sebagai ketua OJK kita akan mencari solusinya,” kata Wimboh di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Untuk memuluskan rencana ini, Kemenkop dan UKM nantinya ditugaskan untuk bisa menginvetarisir UKM di sektor produktif berdasarkan klaster usahanya. Dan diwajibkan anggota dari UKM tersebut tergabung dalam sebuah koperasi. Dari sisi pemerintahan, Wimboh menyatakan akan terbantu dari sisi penyerapan tenaga kerja dan juga pendapatan negara dari setiap transaksi yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha.

“Kementerian ini (Kemenkop dan UKM) jadi salah satu tools pembiayaan misalnya (melalui LPDB ). Kita juga koordinasi bukan hanya Kementerian Koperasi saja tapi juga dengan Kementerian Perindustrian dan lainnya. Jadi ini harus kita keroyok,” pungkas Wimboh.

Sementara itu Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah ( LPDB -KUMKM), Braman Setyo, menyambut baik sinergi tersebut. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kemenkop dan UKM, LPDB komitmen untuk membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan.

Sejak tahun 2008 – hingga saat ini, dana bergulir yang telah disalurkan ke pelaku UKM melalui mitranya sebanyak 4.338 mitra sebesar Rp9,6 triliun. Secara rinci dana bergulir ke koperasi dan UKM mencapai Rp4,9 trilun. Sementara sisanya yang disalurkan melalui BPR, BPD dan multifinance.
Terkait dengan sistem clustering UKM untuk tergabung dalam sebuah koperasi, Braman menilai bahwa hal tersebut akan sangat tepat. Sebab selama ini LPDB belum dapat menyalurkan pembiayaannya langsung kepada pelaku UKM perorangan. Pembiayaan harus dilakukan melalui lembaga perantara termasuk diantaranya koperasi.

“Peran LPBD adalah siap membiayai, bagaimana dengan regulasi nanti kita atur sendiri. Kami akan kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordiantor semuanya,” ujar Braman Setyo. (sdk)

Post Views: 244
Previous Post

Saweran Rp. 4,7 M, Alumni FT Bangun Masjid Al Hadid

Next Post

ANTARA DURIAN DAN SORGA

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

ANTARA DURIAN DAN SORGA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

July 1, 2025
Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

July 1, 2025
Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

July 1, 2025
FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

July 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023