Kanal24, Malang – Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, dalam kondisi tertentu seperti kehamilan dan masa menyusui, seorang ibu diperbolehkan tidak menjalankan puasa apabila dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan dirinya maupun bayinya. Dalam ajaran Islam, kondisi tersebut memberikan keringanan berupa kewajiban membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah merupakan bentuk pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilakukan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi khusus yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa. Bagi ibu hamil dan menyusui, fidyah menjadi salah satu alternatif yang dapat dilakukan ketika mereka tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari.
Baca juga:
Resensi Buku Kumpulan Cerpen Rumpun Kupu-Kupu
Para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran kepada ibu hamil dan menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan kondisi kesehatan mereka atau bayinya. Dalam kondisi tersebut, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan dan menggantinya dengan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
Keringanan Syariat bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Dalam kajian fikih, ibu hamil dan menyusui termasuk kelompok yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan serta keselamatan ibu dan anak.
Apabila seorang ibu hamil khawatir puasa akan membahayakan kondisi tubuhnya, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau membayar fidyah sesuai dengan pendapat ulama yang diikuti. Begitu pula dengan ibu menyusui yang khawatir produksi ASI menurun atau memengaruhi kesehatan bayi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika kekhawatiran hanya berkaitan dengan kondisi ibu, maka ia cukup mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan. Namun jika kekhawatiran berkaitan dengan kondisi bayi yang dikandung atau disusui, maka selain mengganti puasa, sebagian pendapat juga mewajibkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya fleksibilitas dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi masing-masing individu. Oleh karena itu, banyak ulama menyarankan agar umat Islam berkonsultasi dengan ahli agama untuk menentukan kewajiban yang paling sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Cara Menghitung Besaran Fidyah
Fidyah pada dasarnya merupakan pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dijalankan. Perhitungan fidyah dilakukan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama Ramadan.
Setiap satu hari puasa yang tidak dijalankan diganti dengan memberikan satu porsi makanan kepada seorang fakir miskin. Dalam praktiknya, fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan takaran sekitar satu mud atau kurang lebih 0,6 hingga 0,75 kilogram.
Artinya, jika seorang ibu tidak berpuasa selama sepuluh hari, maka ia perlu menyiapkan sekitar 6 hingga 7,5 kilogram beras yang kemudian diberikan kepada orang yang membutuhkan. Sementara itu, jika puasa ditinggalkan selama satu bulan penuh, maka jumlah fidyah yang harus diberikan tentu lebih besar sesuai jumlah hari tersebut.
Di beberapa tempat, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok atau satu porsi makan layak di wilayah setempat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyaluran fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Cara Menunaikan Fidyah dengan Benar
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menunaikan fidyah. Cara pertama adalah memberikan makanan secara langsung kepada fakir miskin, baik dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok seperti beras.
Fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan atau kepada beberapa orang sekaligus. Misalnya, seseorang yang meninggalkan puasa selama sepuluh hari dapat memberikan sepuluh porsi makanan kepada sepuluh orang miskin, atau seluruhnya kepada satu orang dalam jumlah yang setara.
Selain itu, fidyah juga dapat disalurkan melalui lembaga zakat, masjid, atau organisasi sosial yang terpercaya. Cara ini dinilai lebih praktis karena lembaga tersebut biasanya telah memiliki data penerima bantuan sehingga fidyah dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Sebelum memberikan fidyah, sebagian ulama juga menganjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesadaran bahwa fidyah tersebut diberikan sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dijalankan karena alasan tertentu.
Makna Sosial di Balik Fidyah
Kewajiban fidyah tidak hanya menjadi bentuk pengganti ibadah puasa, tetapi juga memiliki nilai sosial yang kuat. Melalui fidyah, umat Islam diajak untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin.
Nilai tersebut menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya berfokus pada hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mendorong kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Bagi ibu hamil dan menyusui, memahami aturan fidyah menjadi penting agar tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa mengabaikan kesehatan diri dan anak. Dengan mengikuti ketentuan yang telah diajarkan dalam syariat, ibadah Ramadan tetap dapat dijalankan dengan penuh makna meskipun dalam kondisi yang berbeda. (nid)














