Kanal24, Malang – Reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Berbagai kasus yang menyeret anggota kepolisian dalam pusaran pelanggaran hukum selama beberapa tahun terakhir dinilai tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang sistem komando di tubuh Polri. Dalam banyak kasus, anggota di level bawah kerap berada dalam posisi dilematis ketika harus menjalankan instruksi atasan yang diduga bertentangan dengan hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap mekanisme perlindungan hukum yang lebih jelas bagi anggota kepolisian. Tidak sedikit aparat yang akhirnya turut terseret proses pidana karena menjalankan perintah atasan, sementara ruang untuk menolak instruksi yang dianggap tidak sah masih sangat terbatas dalam sistem hukum kepolisian Indonesia. Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut masa depan reformasi Polri, perlindungan hak anggota, sekaligus pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga:
Dana Abadi UB Gembleng Awardee Jadi Lulusan Tangguh
FH UB Angkat Isu Krusial Reformasi Kepolisian
Berangkat dari realitas tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali menghadirkan kajian akademik yang menyoroti isu krusial di tubuh Kepolisian Republik Indonesia melalui Ujian Akhir Disertasi Doktor Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta. Kegiatan yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Rabu (6/5/2026), mengangkat disertasi bertajuk “Konstruksi Mekanisme Keberatan dan Perlindungan Hukum Terhadap Perintah Atasan yang Tidak Sah Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Penelitian tersebut dipresentasikan oleh Promovendus Mohammad Fattah Riphat, S.H., M.H. dan mendapat perhatian luas karena dinilai relevan dengan berbagai dinamika hukum yang terjadi di institusi Polri. Disertasi ini membahas pentingnya perlindungan hukum bagi anggota kepolisian yang menerima perintah atasan yang diduga melanggar hukum, namun berada dalam tekanan budaya komando yang kuat sehingga sulit untuk menolak.
Budaya Komando Dinilai Jadi Akar Persoalan

Co-Promotor, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyebut penelitian tersebut sebagai kontribusi penting dalam upaya reformasi kepolisian di Indonesia. Menurutnya, banyak persoalan hukum yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri berakar dari rantai komando yang tidak sehat.
“Disertasi ini bagus, apalagi dalam kondisi polisi yang banyak peristiwa-peristiwa hukum yang merusak citra polisi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang melibatkan anggota bawahan yang tetap dipidana karena menjalankan instruksi atasan. Menurutnya, selama ini belum ada pengaturan khusus dalam Undang-Undang Kepolisian yang memberikan ruang perlindungan hukum secara jelas bagi anggota yang menolak perintah ilegal.
“Selama ini tidak diatur secara khusus dalam undang-undang kepolisian dan disertasi ini mencoba membangun konstruksi hukum untuk polisi, anak buah yang diperintah oleh atasan yang melanggar hukum bisa menolak,” jelasnya.
Prija menilai penelitian tersebut tidak hanya menawarkan pendekatan teoritis, tetapi lahir dari realitas konkret di lapangan. Karena itu, hasil kajian dinilai memiliki relevansi tinggi terhadap kebutuhan reformasi kelembagaan Polri saat ini.
“Ini bukan saja secara teori filosofis, tapi normatif yang ditawarkan itu tidak berangkat dari ruang hampa. Memang ruang realitas kehidupan kepolisian,” katanya.
Diharapkan Jadi Referensi Revisi UU Kepolisian
Menurut Prija, kekosongan hukum mengenai perlindungan terhadap anggota yang menolak perintah ilegal perlu segera diisi melalui regulasi yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Ia berharap hasil penelitian ini dapat menjadi referensi penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Semoga disertasi ini menjadi kontribusi untuk perbaikan reformulasi polisi ke depan agar polisi lebih legitimate, kredibel, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Promovendus Mohammad Fattah Riphat menjelaskan bahwa fokus utama disertasinya adalah membangun mekanisme keberatan bagi anggota Polri terhadap perintah atasan yang tidak sah secara hukum. Menurutnya, anggota kepolisian perlu memiliki jalur pengujian yang jelas ketika menerima instruksi yang diragukan legalitasnya.
“Perlindungan hukum terhadap anggota Polri yang keberatan terhadap perintahnya bisa mengajukan pengujian apakah perintah tersebut berdasarkan hukum atau tidak,” ujarnya.
Berangkat dari Pengalaman Pendampingan Kasus Polisi

Fattah mengungkapkan, gagasan penelitian tersebut lahir dari pengalaman langsung ketika dirinya menjadi kuasa hukum anggota Polri yang dijatuhi hukuman pidana karena menjalankan instruksi atasan.
“Dari situlah lahir gagasan-gagasannya. Saya rasa ini perlu secara akademik diteliti,” ungkapnya.
Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak berhenti sebagai wacana akademik semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam sistem hukum kepolisian Indonesia. Menurutnya, mekanisme perlindungan hukum bagi anggota yang menolak perintah ilegal akan menjadi bagian penting dalam membangun kultur kepolisian yang profesional, humanis, dan berbasis hukum.
“Harapan saya itu bisa segera terealisasi dan bisa digunakan langsung oleh anggota kepolisian,” katanya.
Melalui disertasi ini, FH UB menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kajian hukum yang relevan dengan persoalan aktual di masyarakat. Penelitian tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi aparat kepolisian sekaligus mendukung reformasi institusi Polri yang lebih profesional, kredibel, dan bertanggung jawab di mata publik. (cay)














