Kanal24, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan bersama dua wakil kepala BGN dari jabatannya.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan. Bersama Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penahanan tersebut menjadi babak terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi di tubuh lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Berawal dari Pengelolaan Program MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025. Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat program.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap memperoleh penunjukan melalui pengaturan proses verifikasi dan kemudian menerima insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.
Dugaan Intervensi dan Pengadaan Bermasalah
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik tengah mendalami dugaan mark up pengadaan sejumlah barang pendukung program, mulai dari motor listrik, tablet, hingga perangkat televisi berukuran 75 inci yang digunakan dalam operasional program MBG.
Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta pada hari yang sama dengan penahanan para tersangka.
Dicopot Sehari Sebelum Penahanan
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi berdekatan dengan pergantian pimpinan BGN.
Pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Pergantian juga dilakukan terhadap dua wakil kepala lembaga tersebut. Pemerintah saat itu menyebut pergantian dilakukan setelah evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun.
Sehari berselang, Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Hingga Rabu malam, Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola MBG, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting nasional.













