Kanal24, Malang – Pemerintah Kota Malang bergerak mempercepat pengamanan aset daerah yang hingga kini masih banyak belum memiliki sertifikat resmi. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot menargetkan seluruh proses sertifikasi aset dapat rampung dalam dua hingga tiga tahun ke depan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
BKAD Kota Malang menyebut percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan barang milik daerah. Dari ribuan bidang aset yang tercatat, masih terdapat porsi signifikan yang belum memiliki legalitas pertanahan secara lengkap.
Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan, terutama terkait potensi klaim maupun tumpang tindih kepemilikan.
Baca juga:
Glowing Itu Bukan Skincare Mahal, Tapi Kebiasaan yang Konsisten
Untuk itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Jawa Timur, Subkhan menyampaikan bahwa BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempercepat proses verifikasi dan sertifikasi melalui pendataan ulang serta sinkronisasi dokumen aset milik pemerintah daerah.
“Target kami dalam 2–3 tahun ke depan seluruh aset daerah sudah tersertifikasi,” demikian arah kebijakan percepatan yang tengah dijalankan.
Proses sertifikasi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup validasi lapangan, pemetaan aset, serta penataan dokumen kepemilikan secara menyeluruh. Aset yang dikelola mencakup fasilitas pendidikan, perkantoran, ruang publik, hingga infrastruktur pelayanan masyarakat.
Selain memperkuat kepastian hukum, sertifikasi aset juga diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dengan legalitas yang jelas, aset pemerintah dapat dikelola lebih produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BKAD menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data terintegrasi.














