Kanal24, Malang – Konten rekomendasi saham, investasi, hingga produk keuangan yang selama ini ramai beredar di media sosial kini tak bisa lagi dibuat sembarangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan bagi financial influencer atau finfluencer guna memastikan informasi yang diterima masyarakat lebih transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya pengaruh media sosial terhadap keputusan keuangan masyarakat. Banyak investor pemula kini menjadikan konten digital sebagai referensi utama sebelum membeli produk investasi maupun layanan keuangan lainnya.
Melalui regulasi terbaru, OJK mengatur aktivitas pihak yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, termasuk influencer, kreator konten, afiliasi pemasaran, hingga pihak lain yang memberikan edukasi maupun rekomendasi kepada publik.
Baca juga:
Rp17,5 Triliun Bansos Pangan Digelontorkan Mulai Juli, 33,24 Juta Warga Bakal Terima Beras Gratis
Rekomendasi Produk Keuangan Tak Bisa Sembarangan
Dalam aturan tersebut, OJK membedakan aktivitas penyampaian informasi keuangan menjadi beberapa kategori, mulai dari edukasi, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi.
Khusus bagi pihak yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan tertentu, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Mereka harus memiliki kompetensi yang memadai dan dalam kondisi tertentu diwajibkan mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai produk keuangan yang dibahas.
Wajib Transparan dan Ungkap Kerja Sama
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah kewajiban keterbukaan informasi.
Financial influencer yang bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan diwajibkan mengungkapkan hubungan kerja sama tersebut kepada publik. Selain itu, mereka juga harus menjelaskan apabila menerima komisi, insentif, atau bentuk keuntungan lainnya dari produk yang dipromosikan.
Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif informasi yang diterima dan memahami potensi konflik kepentingan di balik sebuah rekomendasi.
Larangan Menyesatkan dan Menjanjikan Keuntungan
OJK juga menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.
Para influencer dilarang memberikan klaim yang berlebihan, termasuk menjanjikan keuntungan pasti atau menggambarkan produk keuangan seolah tanpa risiko. Mereka juga tidak diperbolehkan menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap karakteristik suatu produk.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya promosi investasi melalui platform digital.
OJK Perkuat Pengawasan Konten Digital
Selain mengatur kewajiban para pelaku, OJK juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas promosi dan penyebaran informasi keuangan di ruang digital.
Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, konten yang dianggap merugikan masyarakat juga dapat diminta untuk diturunkan.
Melalui aturan baru ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan digital di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan kredibel. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan investasi maupun menggunakan produk jasa keuangan.














