Kanal24, Malang – Di tengah semakin berkurangnya ruang hijau dan meningkatnya suhu perkotaan, kampus tidak lagi cukup hanya menjadi tempat belajar. Kesadaran itulah yang mendorong Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menanam pohon di kawasan kampusnya sebagai bagian dari gerakan Smart Green Campus, Selasa (23/6/2026). Bagi FH UB, pohon bukan sekadar penghias lingkungan, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan kampus yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keberadaan pohon memiliki fungsi yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar mempercantik kawasan kampus. Menurutnya, konsep Smart Green Campus menempatkan pohon sebagai elemen utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan karena berperan menghasilkan oksigen sekaligus menopang keberlangsungan ekosistem di kawasan kampus. “Keberadaan pohon menjadi elemen yang sangat esensial. Konsep green tidak hanya dimaknai sebagai penghijauan secara visual, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketersediaan oksigen yang menjadi penopang utama siklus kehidupan di lingkungan kampus,” ujarnya.
Baca juga:
Program BIPA KNB FIB UB Cetak Talenta Global
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah nyata. Selain memperbanyak penanaman dan pemeliharaan pohon, FH UB juga berupaya memperluas ruang terbuka hijau sebagai bagian dari peningkatan kualitas lingkungan kampus. Di saat yang sama, fakultas mengendalikan berbagai potensi pencemar, mulai dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan sampah, hingga polusi udara yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan. Menurut Aan, upaya tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kampus yang sehat sekaligus mendukung aktivitas belajar mengajar.

Tidak berhenti pada penghijauan, Fakultas Hukum UB juga mengembangkan berbagai inovasi infrastruktur yang ramah lingkungan. Pengembangan green wall, roof garden, penggunaan lampu otomatis berbasis digitalisasi, hingga pemanfaatan panel surya sebagai sumber energi terbarukan menjadi bagian dari transformasi menuju kampus yang lebih efisien dan rendah emisi. Selain itu, FH UB juga mulai mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di kawasan kampus guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjaga kualitas udara tetap baik bagi seluruh sivitas akademika.
Di bidang akademik, FH UB terus memperluas kolaborasi dengan berbagai mitra nasional maupun internasional dalam pengembangan riset hukum dan lingkungan. Salah satu kerja sama yang tengah dikembangkan berkaitan dengan restorative justice, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap lahirnya kebijakan pembangunan berkelanjutan. Menurut Aan, sinergi lintas sektor menjadi bagian penting dalam mewujudkan Smart Green Campus yang tidak hanya unggul dari sisi fisik, tetapi juga menghasilkan inovasi akademik yang berdampak bagi masyarakat.
Aan berharap gerakan peduli lingkungan di lingkungan Fakultas Hukum UB tidak berhenti sebagai kegiatan simbolis semata. Seluruh dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga mitra eksternal diharapkan memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan kampus secara berkelanjutan. “Ke depan, gerakan peduli lingkungan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika,” tegasnya. Melalui komitmen tersebut, FH UB optimistis mampu mewujudkan Smart Green Campus yang nyaman, sehat, dan berdaya dukung tinggi bagi aktivitas pendidikan sekaligus menjadi contoh pengelolaan kampus berkelanjutan di Indonesia. (cay)














