Kanal24, Malang – Menguasai teori hukum belum cukup untuk membentuk calon notaris yang siap menghadapi praktik. Kemampuan menerjemahkan kebutuhan hukum para pihak ke dalam akta juga perlu diasah sejak bangku kuliah. Kebutuhan tersebut menjadi perhatian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Workshop Pengayaan Teknik Pembuatan Akta (TPA) 1, 2, dan 3.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa Magister Kenotariatan (MKN) untuk memperkuat kembali pemahaman mengenai teknik penyusunan akta, sekaligus menghubungkan materi yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik kenotariatan. Pengayaan menghadirkan perspektif akademisi dan praktisi agar mahasiswa memperoleh gambaran lebih konkret mengenai kebutuhan profesi di lapangan.
Baca juga:
Maulid Nabi dan HUT RI Perkuat Kerukunan Warga
Perkuat Kemampuan Praktik Mahasiswa MKN
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH UB, Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum., mengatakan workshop pengayaan TPA dirancang untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dari sisi teori maupun praktik.

“Workshop pengayaan TPA 1, 2, dan 3 ini ditujukan untuk memberi pengembangan keilmuan bagi mahasiswa MKN. Tidak hanya dari sisi teori tetapi juga dari sisi praktik,” ujarnya.
Menurut Djumikasih, TPA merupakan mata kuliah yang menuntut mahasiswa tidak berhenti pada pemahaman konsep. Mahasiswa perlu memiliki kemampuan untuk menerapkan ilmu tersebut dalam penyusunan akta dengan berbagai tema dan kebutuhan hukum.
Materi TPA 1, TPA 2, dan TPA 3 memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, mahasiswa perlu memahami jenis akta sekaligus dasar hukum yang menjadi pijakan dalam proses penyusunannya.
Workshop tersebut diikuti mahasiswa Magister Kenotariatan dari angkatan 2025 dan 2026. Kehadiran mahasiswa dari dua angkatan menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi calon notaris sejak proses pendidikan.
Hubungkan Teori dengan Kebutuhan Praktik
Pengayaan TPA juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk melihat bagaimana pengetahuan hukum yang diperoleh di kelas digunakan ketika menghadapi persoalan nyata.
Djumikasih mengatakan keterlibatan praktisi memberikan nilai tambah karena mahasiswa dapat memperoleh gambaran mengenai kebutuhan masyarakat dan klien yang nantinya akan mereka hadapi ketika memasuki dunia profesi.
“Harapannya mahasiswa yang mengikuti kegiatan workshop ini lebih memahami, lebih bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat di dalam bangku kuliah ke dalam kegiatan nyata karena memang ini mata kuliah praktik sebetulnya,” jelasnya.
Perspektif praktik tersebut penting karena penyusunan akta tidak hanya berkaitan dengan bentuk atau struktur dokumen. Calon notaris juga perlu memahami persoalan hukum yang melatarbelakangi akta serta kebutuhan para pihak yang dituangkan di dalamnya.
Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya mengetahui bagaimana sebuah akta disusun, tetapi juga memahami alasan hukum di balik setiap bagian yang dituangkan dalam akta.
Akademisi dan Praktisi Beri Pengayaan
Penguatan kompetensi mahasiswa juga diberikan melalui materi dari praktisi yang telah berkecimpung dalam dunia kenotariatan.

Salah satu narasumber, Dr. Hj. Diah Aju Wisnuwardhani, S.H., M.Hum., notaris dan PPAT Kota Malang sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, menekankan pentingnya penguasaan hukum perdata sebagai dasar dalam pembuatan akta.
Menurutnya, mahasiswa perlu memahami dasar-dasar hukum perdata agar mampu menerapkannya secara tepat ketika menyusun akta.
“Pemahaman tentang hukum perdata harus dikuasai oleh mahasiswa, sehingga dalam pembuatannya tuh tidak salah,” ujarnya.

Sementara itu, Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn., notaris dan PPAT di Kota Malang sekaligus akademisi Fakultas Hukum UB, memberikan pengayaan terkait TPA 2, khususnya mengenai badan hukum perseroan terbatas.
Materi tersebut antara lain membahas perubahan anggaran dasar perseroan terbatas serta pembuatan akta berita acara rapat umum pemegang saham.
Dyah menekankan bahwa kemampuan menyusun akta membutuhkan pemahaman terhadap kebutuhan hukum para pihak. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan contoh akta yang telah tersedia.
“Membuat akta tidak hanya copy paste dari akta-akta lama, tetapi notaris itu harus bisa membuat akta dan menuliskan apa yang diinginkan oleh para pihak dalam akta notaris,” jelasnya.
Pengayaan melalui akademisi dan praktisi tersebut menjadi bagian dari upaya FH UB menyiapkan mahasiswa MKN agar lebih dekat dengan realitas profesi. Pembelajaran tidak hanya diarahkan pada penguasaan teori, tetapi juga kemampuan menerapkannya dalam penyusunan akta.
Melalui Workshop Pengayaan TPA 1, 2, dan 3, mahasiswa diharapkan memiliki bekal yang lebih kuat sebelum memasuki dunia kenotariatan. Kemampuan menghubungkan dasar hukum, kebutuhan para pihak, dan teknik penyusunan akta menjadi bagian penting dari kompetensi yang perlu dimiliki calon notaris. (ern)














