Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Surat Utang Krisis 1998 Lunas, Warisan BLBI Belum Usai

Einid Shandy by Einid Shandy
September 23, 2026
in Ekonomi
0
Surat Utang Krisis 1998 Lunas, Warisan BLBI Belum Usai

Surat Utang Krisis 1998 Lunas, Warisan BLBI Belum Usai (Jakarta Netizen)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Hampir tiga dekade setelah krisis ekonomi 1997–1998 mengguncang sistem keuangan Indonesia, salah satu warisan fiskal terbesar dari periode tersebut akhirnya ditutup. Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis telah lunas pada Agustus 2026. Namun, penyelesaian surat utang tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terutama terkait hak tagih negara dan aset eks-BLBI.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Pemerintah menyebut pelunasan dilakukan melalui pemanfaatan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara.

Baca juga:
Operasi SAR KM Virgo Berlanjut, 123 Korban Masih Dicari

Rp640 Triliun Warisan Krisis 1998

Krisis ekonomi 1997–1998 memberikan tekanan besar terhadap sektor perbankan Indonesia. Dalam upaya menangani dampak krisis dan menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun.

Kewajiban tersebut tidak dilunasi dalam satu waktu. Sebagian obligasi rekapitalisasi perbankan telah diselesaikan pada Juli 2020, sedangkan surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis melalui BLBI baru dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.

Menurut Suahasil, penyelesaian kewajiban tersebut turut ditopang surplus BI sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut masuk sebagai pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dan digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis.

Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat realisasi pendapatan KND meningkat karena adanya setoran surplus tersebut. Dengan pelunasan ini, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan.

Surat Utang dan Hak Tagih BLBI Berbeda

Meski sama-sama berkaitan dengan krisis 1997–1998, surat utang pemerintah dan hak tagih BLBI merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.

Surat utang merupakan kewajiban pemerintah yang diterbitkan untuk menangani dampak krisis. Sementara itu, hak tagih BLBI berkaitan dengan kewajiban pihak-pihak yang masih harus diselesaikan kepada negara serta aset yang menjadi bagian dari proses pemulihan.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena pernyataan mengenai surat utang yang telah lunas tidak berarti seluruh persoalan BLBI otomatis selesai.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperjelas penggunaan istilah “BLBI lunas” agar masyarakat tidak memahami bahwa seluruh hak tagih negara telah berakhir. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara spesifik bahwa yang telah diselesaikan adalah kewajiban surat utang pemerintah dalam penanganan krisis 1997–1998.

Dengan demikian, pelunasan surat utang dan pemulihan hak negara harus ditempatkan sebagai dua proses yang berbeda.

Aset dan Hak Negara Masih Berjalan

Persoalan BLBI sebelumnya telah mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Satgas tersebut menjalankan proses penagihan dan penguasaan aset yang berkaitan dengan hak negara.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada 31 Desember 2024, pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI mencapai sekitar Rp41,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari sejumlah mekanisme, antara lain penyitaan dan penyerahan barang jaminan, penguasaan fisik aset properti, penetapan status penggunaan aset, penyertaan modal negara nontunai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Artinya, meski kewajiban surat utang pemerintah telah ditutup, proses pengelolaan dan pemulihan aset eks-BLBI tetap menjadi bagian dari pekerjaan negara.

Panjanganya proses tersebut tidak terlepas dari kompleksitas warisan krisis. Penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan pembayaran kewajiban, tetapi juga penelusuran aset, status kepemilikan, proses hukum, hingga pengelolaan aset yang telah dikuasai negara.

Pelunasan surat utang pada Agustus 2026 karena itu menjadi penanda berakhirnya salah satu kewajiban fiskal yang berasal dari krisis 1997–1998. Namun, penyelesaian tersebut tidak serta-merta menjadi akhir dari seluruh cerita BLBI.

Hampir 30 tahun setelah krisis, pemerintah telah menutup satu bab besar berupa kewajiban surat utang. Sementara itu, persoalan hak tagih dan aset eks-BLBI tetap menjadi bagian lain dari warisan krisis yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang berbeda.(ffn)

Post Views: 58
Tags: aset eks-BLBIBank IndonesiaBLBIhak tagih BLBIkanal24.co.idKementerian Keuangankrisis ekonomi 1998Satgas BLBIsurat utang krisis 1998surat utang pemerintahutang BLBI
Previous Post

Musim Hujan Mundur, BMKG Wanti-wanti Ancaman Bencana Desember

Next Post

Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara

Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Kemandirian Pangan dan Energi Membutuhkan Teknologi dan Kolaborasi

Kemandirian Pangan dan Energi Membutuhkan Teknologi dan Kolaborasi

September 23, 2026
Singapore Airlines Rebut Takhta, Ini 20 Maskapai Terbaik Dunia 2026

Singapore Airlines Rebut Takhta, Ini 20 Maskapai Terbaik Dunia 2026

September 23, 2026
FEB UB Latih Calon Auditor Gunakan Teknik Sampling untuk Deteksi Kecurangan

FEB UB Latih Calon Auditor Gunakan Teknik Sampling untuk Deteksi Kecurangan

September 23, 2026
Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara

Dana Haji Rp184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara

September 23, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025