Kanal24, Malang – Perlindungan pekerja menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, bagi dunia usaha, perlindungan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan pekerjaan dan memperluas kesempatan kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan sejumlah catatan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Apindo menilai regulasi tersebut perlu memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus kondisi dunia usaha, investasi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja. Pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung sebelum 8 Oktober 2026.
Baca juga:
Sutradara Ungkap Tantangan Alih Wahana Disertasi Menjadi Film Mencari Mas Malang Yuda
Perlindungan Pekerja dan Kesempatan Kerja
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perlindungan ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya berfokus pada pekerja yang sudah memiliki pekerjaan. Menurutnya, keberadaan dan ketersediaan lapangan kerja juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Apindo mencatat sebagian besar lapangan kerja di Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dunia usaha mendorong agar RUU tidak hanya mengatur perlindungan dalam hubungan kerja, tetapi juga memberikan ruang bagi perluasan pekerjaan formal.
Shinta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan keberlanjutan kegiatan usaha. Menurut Apindo, kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja dan menciptakan pekerjaan baru juga menjadi bagian penting dari persoalan ketenagakerjaan.
“Bukan hanya pekerja yang butuh dilindungi, tetapi ketersediaan lapangan kerjanya juga perlu dijaga,” ujar Shinta.
Catatan tersebut muncul di tengah tantangan pasar kerja yang masih dihadapkan pada kebutuhan penciptaan lapangan pekerjaan baru. Apindo menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu melihat kondisi pekerja yang sudah bekerja sekaligus masyarakat yang masih mencari pekerjaan.
Usulan Perubahan Nomenklatur RUU
Selain memberikan catatan terhadap substansi, Apindo juga mengusulkan perubahan nama RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan pembahasan. Apindo ingin aspek penciptaan kesempatan kerja mendapat posisi yang lebih jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menurut dunia usaha, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan perekonomian dalam menyediakan pekerjaan, menyerap tenaga kerja, dan mempertahankan pekerjaan yang sudah tersedia.
Apindo juga menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu mampu merespons persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Di sisi lain, perubahan pola kerja dan perkembangan sektor ekonomi membuat kebutuhan terhadap regulasi yang adaptif semakin penting. Dunia usaha menilai aturan yang disusun perlu mempertimbangkan perubahan kebutuhan industri dan tenaga kerja.
Dorong Regulasi Adaptif terhadap Dunia Kerja
Apindo turut menyoroti perkembangan investasi, transformasi digital, serta perubahan kebutuhan industri yang berdampak pada pasar tenaga kerja. Menurut asosiasi pengusaha tersebut, kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhitungkan dinamika tersebut agar tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Dalam pembahasan RUU, Apindo mendorong adanya keseimbangan antara kepastian perlindungan bagi pekerja dan fleksibilitas bagi perusahaan. Prinsip tersebut sebelumnya juga disampaikan Apindo melalui gagasan flexicurity, yakni pendekatan yang menggabungkan fleksibilitas pasar kerja dengan perlindungan tenaga kerja.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap penting menjelang target penyelesaian pada Oktober 2026. Masukan dari dunia usaha menjadi salah satu bagian dari dinamika pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, substansi RUU akan menentukan bagaimana kebijakan ketenagakerjaan Indonesia mengatur perlindungan pekerja sekaligus merespons kebutuhan penciptaan lapangan kerja di tengah perubahan ekonomi dan dunia kerja. (ern)














