Kanal24, Malang – Perkembangan transaksi digital membuat masyarakat semakin mudah memperoleh barang dan jasa tanpa harus bertemu langsung dengan pelaku usaha. Di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru ketika konsumen mengalami kerugian, terutama karena komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha berlangsung melalui media digital.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Diskusi Publik bertajuk “ARAH GERAK Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Era Ekonomi Digital” yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PPSL FH UB).
Baca Juga:
FH UB Hadirkan Perspektif Internasional dalam Diskusi HAM dan Perubahan Sosial
BPKN Soroti Tantangan Konsumen Digital
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Fitrah Bukhari, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa BPKN memiliki sejumlah sektor dalam menjalankan tugas perlindungan konsumen. Salah satunya berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik yang semakin berkembang di era ekonomi digital.

Menurut Fitrah, Komisi Advokasi BPKN menerima berbagai pengaduan konsumen, termasuk persoalan yang muncul dalam transaksi digital. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pengembalian dana atau refund yang tidak kunjung diterima konsumen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan transaksi digital perlu diikuti dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban konsumen. Konsumen tidak hanya perlu memahami barang atau jasa yang akan dibeli, tetapi juga memastikan informasi mengenai produk tersebut sebelum melakukan transaksi.
“Yang pertama adalah sebelum dirugikan, kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Salah satunya adalah kita itu harus mendapatkan informasi sedetail mungkin tentang barang apa yang akan kita konsumsi,” jelas Fitrah.
Ia menambahkan, apabila konsumen mengalami kerugian, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada pelaku usaha. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan, konsumen dapat mengadukannya kepada lembaga perlindungan konsumen, termasuk BPKN.
Transaksi Digital Ubah Pola Perlindungan Konsumen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum., mengatakan perubahan dari transaksi konvensional menuju transaksi digital membawa perbedaan signifikan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Pada transaksi konvensional, penjual dan pembeli dapat bertemu secara langsung sehingga persoalan yang muncul dapat dibicarakan maupun dinegosiasikan dengan lebih cepat. Sementara dalam transaksi digital, kedua pihak tidak selalu bertemu secara langsung karena komunikasi dilakukan melalui media.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat konsumen lebih kesulitan ketika menghadapi persoalan, terutama saat barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
“Dengan era digital ini antara para pihak itu tidak bertemu secara langsung. Jadi melalui media sehingga ada kemungkinan hal-hal yang merugikan konsumen atau kemudian ada hal-hal yang tidak jelas,” ujar Djumikasih.
Karena itu, konsumen perlu memiliki kesadaran terhadap hak-haknya. Konsumen tidak cukup hanya memastikan barang yang dibeli telah diterima, tetapi juga perlu memahami informasi dan potensi risiko dalam transaksi yang dilakukan.
Kesadaran tersebut menjadi semakin penting karena transaksi digital telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Kemudahan bertransaksi melalui berbagai layanan digital membuat masyarakat dari berbagai kelompok usia dapat berada dalam posisi sebagai konsumen.
Edukasi Hukum Jadi Kunci Perlindungan
Djumikasih menilai edukasi hukum menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Menurutnya, edukasi perlu diberikan karena risiko yang dihadapi konsumen dalam transaksi online dapat berbeda dengan transaksi secara langsung.
Ia mendorong edukasi mengenai perlindungan konsumen diberikan sejak usia sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga masyarakat umum. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengenali haknya sebagai konsumen sekaligus mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami kerugian.
“Karena tadi risikonya besar, maka edukasi kepada konsumen itu memang mutlak diperlukan,” kata Djumikasih.
Ia juga menilai edukasi diperlukan bagi masyarakat yang aktif melakukan transaksi online, termasuk kelompok ibu rumah tangga yang kerap menggunakan layanan belanja digital.
Di sisi lain, Fitrah menegaskan bahwa peningkatan pemahaman tidak hanya diperlukan dari sisi konsumen. Pelaku usaha juga perlu meningkatkan pemahamannya mengenai perlindungan konsumen sehingga hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan dengan saling menghormati.
Fitrah berharap konsumen di tengah masifnya digitalisasi dapat semakin sadar terhadap hak dan kewajibannya. Ia juga berharap pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan konsumen sehingga potensi pengaduan akibat kerugian dapat ditekan.
Sementara Djumikasih berharap perlindungan hukum terhadap konsumen terus disosialisasikan, digerakkan, dan ditegakkan secara optimal. Menurutnya, hampir setiap orang pada akhirnya berada dalam posisi sebagai konsumen sehingga pemenuhan hak konsumen menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. (gal)














