Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Transaksi Digital Makin Marak, BPKN Dorong Konsumen Kenali Haknya

Einid Shandy by Einid Shandy
October 2, 2026
in Hukum
0
Transaksi Digital Makin Marak, BPKN Dorong Konsumen Kenali Haknya

BPKN Dorong Konsumen Kenali Hak di Era Digital. (Puguh/UBTV)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Perkembangan transaksi digital membuat masyarakat semakin mudah memperoleh barang dan jasa tanpa harus bertemu langsung dengan pelaku usaha. Di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru ketika konsumen mengalami kerugian, terutama karena komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha berlangsung melalui media digital.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Diskusi Publik bertajuk “ARAH GERAK Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Era Ekonomi Digital” yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PPSL FH UB).

Baca Juga:
FH UB Hadirkan Perspektif Internasional dalam Diskusi HAM dan Perubahan Sosial

BPKN Soroti Tantangan Konsumen Digital

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Fitrah Bukhari, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa BPKN memiliki sejumlah sektor dalam menjalankan tugas perlindungan konsumen. Salah satunya berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik yang semakin berkembang di era ekonomi digital.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Fitrah Bukhari, S.H., M.Si., M.H. (Puguh/UBTV)

Menurut Fitrah, Komisi Advokasi BPKN menerima berbagai pengaduan konsumen, termasuk persoalan yang muncul dalam transaksi digital. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pengembalian dana atau refund yang tidak kunjung diterima konsumen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan transaksi digital perlu diikuti dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban konsumen. Konsumen tidak hanya perlu memahami barang atau jasa yang akan dibeli, tetapi juga memastikan informasi mengenai produk tersebut sebelum melakukan transaksi.

“Yang pertama adalah sebelum dirugikan, kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Salah satunya adalah kita itu harus mendapatkan informasi sedetail mungkin tentang barang apa yang akan kita konsumsi,” jelas Fitrah.

Ia menambahkan, apabila konsumen mengalami kerugian, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada pelaku usaha. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan, konsumen dapat mengadukannya kepada lembaga perlindungan konsumen, termasuk BPKN.

Transaksi Digital Ubah Pola Perlindungan Konsumen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum., mengatakan perubahan dari transaksi konvensional menuju transaksi digital membawa perbedaan signifikan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum. (Puguh/UBTV)

Pada transaksi konvensional, penjual dan pembeli dapat bertemu secara langsung sehingga persoalan yang muncul dapat dibicarakan maupun dinegosiasikan dengan lebih cepat. Sementara dalam transaksi digital, kedua pihak tidak selalu bertemu secara langsung karena komunikasi dilakukan melalui media.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat konsumen lebih kesulitan ketika menghadapi persoalan, terutama saat barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.

“Dengan era digital ini antara para pihak itu tidak bertemu secara langsung. Jadi melalui media sehingga ada kemungkinan hal-hal yang merugikan konsumen atau kemudian ada hal-hal yang tidak jelas,” ujar Djumikasih.

Karena itu, konsumen perlu memiliki kesadaran terhadap hak-haknya. Konsumen tidak cukup hanya memastikan barang yang dibeli telah diterima, tetapi juga perlu memahami informasi dan potensi risiko dalam transaksi yang dilakukan.

Kesadaran tersebut menjadi semakin penting karena transaksi digital telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Kemudahan bertransaksi melalui berbagai layanan digital membuat masyarakat dari berbagai kelompok usia dapat berada dalam posisi sebagai konsumen.

Edukasi Hukum Jadi Kunci Perlindungan

Djumikasih menilai edukasi hukum menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Menurutnya, edukasi perlu diberikan karena risiko yang dihadapi konsumen dalam transaksi online dapat berbeda dengan transaksi secara langsung.

Ia mendorong edukasi mengenai perlindungan konsumen diberikan sejak usia sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga masyarakat umum. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengenali haknya sebagai konsumen sekaligus mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami kerugian.

“Karena tadi risikonya besar, maka edukasi kepada konsumen itu memang mutlak diperlukan,” kata Djumikasih.

Ia juga menilai edukasi diperlukan bagi masyarakat yang aktif melakukan transaksi online, termasuk kelompok ibu rumah tangga yang kerap menggunakan layanan belanja digital.

Di sisi lain, Fitrah menegaskan bahwa peningkatan pemahaman tidak hanya diperlukan dari sisi konsumen. Pelaku usaha juga perlu meningkatkan pemahamannya mengenai perlindungan konsumen sehingga hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan dengan saling menghormati.

Fitrah berharap konsumen di tengah masifnya digitalisasi dapat semakin sadar terhadap hak dan kewajibannya. Ia juga berharap pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan konsumen sehingga potensi pengaduan akibat kerugian dapat ditekan.

Sementara Djumikasih berharap perlindungan hukum terhadap konsumen terus disosialisasikan, digerakkan, dan ditegakkan secara optimal. Menurutnya, hampir setiap orang pada akhirnya berada dalam posisi sebagai konsumen sehingga pemenuhan hak konsumen menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. (gal)

Post Views: 34
Tags: BPKN RIedukasi hukumEkonomi DIgitalFh UBgalanghak konsumenKANAL24kanal24.co.idkonsumen digitalperlindungan konsumenTransaksi Digital
Previous Post

Hidup Itu Bergerak, Jangan Menunggu Sakit untuk Mulai Berolahraga

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Transaksi Digital Makin Marak, BPKN Dorong Konsumen Kenali Haknya

Transaksi Digital Makin Marak, BPKN Dorong Konsumen Kenali Haknya

October 2, 2026
Hidup Itu Bergerak, Jangan Menunggu Sakit untuk Mulai Berolahraga

Hidup Itu Bergerak, Jangan Menunggu Sakit untuk Mulai Berolahraga

October 2, 2026
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Jaga Perlindungan dan Lapangan Kerja

Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Jaga Perlindungan dan Lapangan Kerja

October 2, 2026
Sport Tourism Putar Ekonomi Rp23,76 Triliun, Kemenpar Dukung 217 Event

Sport Tourism Putar Ekonomi Rp23,76 Triliun, Kemenpar Dukung 217 Event

October 2, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025