Kanal24, Malang – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mendorong dunia akademik untuk mengkaji kembali hubungan teknologi, regulasi, dan penegakan hukum. Merespons perkembangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar International Conference on Artificial Intelligence and the Future of Multidisciplinary Legal Studies 2026 pada Kamis (15/10/2026).
Konferensi yang berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB ini menjadi forum akademik bagi peneliti, dosen, dan mahasiswa untuk membahas pemanfaatan AI dalam berbagai bidang hukum. Topik yang diangkat meliputi demokrasi, regulasi teknologi informasi, konstitusi digital, penelitian hukum interdisipliner, hingga regulasi layanan kesehatan.
Ketua Pelaksana konferensi, Dr. Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan Program Studi Magister Ilmu Hukum bersama Pusat Pengembangan Studi Sosiologi (PPSL) di lingkungan FH UB.
Baca juga:
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa UB Hasilkan Buku Risiko Burnout

Menurut Diah, perkembangan AI perlu diimbangi dengan kajian hukum yang mampu menjawab perubahan dan tantangan yang muncul. Karena itu, konferensi ini tidak hanya membahas perkembangan teknologi, tetapi juga keterkaitannya dengan regulasi dan pendekatan penelitian interdisipliner.
“Kami mengikuti perkembangan artificial intelligence saat ini dan menautkannya dengan perkembangan hukum, regulasi, maupun pendekatan penelitian interdisipliner,” jelas Diah.
Hadirkan Perspektif Akademisi Internasional
Konferensi ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai institusi dan latar belakang keilmuan untuk membahas implikasi AI terhadap hukum, baik dalam konteks nasional maupun internasional.
Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., dosen FH UB, mengulas hubungan AI dan demokrasi. Sementara itu, Dr. Azah Anir Binti Norman dari Department of Information System, Faculty of Computer Science and Information Technology, Malaysia, membahas potensi penggunaan AI dalam kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.
Perspektif lain disampaikan Dr. Manjinder Gulyani dari Institute of Law, Kurukshetra University, India, yang mengangkat perkembangan AI dan konstitusi digital. Adapun Dr. Christoph Sperfeldt dari Macquarie Law School membahas perkembangan penelitian hukum interdisipliner.
Sementara itu, Dr. Barry Solaiman, Fellow in Bioethics di Harvard Medical School, mengulas hubungan AI dengan regulasi layanan kesehatan.
Keragaman topik tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI memiliki implikasi luas terhadap berbagai bidang hukum. Karena itu, pendekatan multidisipliner diperlukan untuk memahami dampak teknologi sekaligus merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan penerapannya.

Mahasiswa Internasional Bahas Keadilan dan Regulasi AI
Selain menghadirkan akademisi internasional, konferensi ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mempresentasikan hasil penelitian dan memperluas jejaring akademik.
Tajwinder Singh, mahasiswa doktoral dari University of Delhi, India, mempresentasikan makalah berjudul AI as Enabler of Procedural Justice in Criminal Justice System. Penelitian tersebut membahas potensi pemanfaatan AI untuk mendukung pemenuhan prinsip keadilan prosedural dalam sistem peradilan pidana.
Ketertarikan Tajwinder terhadap topik tersebut berkaitan dengan penelitian doktoralnya mengenai pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negara asing yang menjalani masa tahanan di penjara India.
Menurut Tajwinder, perkembangan AI membuka peluang untuk mengeksplorasi pendekatan baru dalam mendukung keadilan prosedural. Ia juga berharap presentasinya menjadi kesempatan untuk belajar dari peneliti lain dan berdiskusi dengan para akademisi yang hadir.
Sementara itu, Muhammad Aarif, mahasiswa magister Administrasi Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Pakistan, mengangkat persoalan kesiapan regulasi Indonesia dalam mengakomodasi penggunaan AI di bidang administrasi publik.
Penelitiannya menyoroti sejumlah tantangan penggunaan AI, termasuk bias, keadilan, dan transparansi. Ia mempertanyakan sejauh mana regulasi yang berlaku mampu melindungi pengguna sekaligus mengantisipasi risiko yang muncul dari pemanfaatan teknologi tersebut.
Aarif juga membandingkan perkembangan pemanfaatan AI dalam administrasi publik di Indonesia dan Pakistan. Ia berharap partisipasinya dalam konferensi ini dapat memperluas wawasan, mempertemukannya dengan peneliti dari berbagai negara, serta membuka peluang kolaborasi akademik.
Perluas Jejaring dan Peluang Publikasi Ilmiah
Diah menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama konferensi ini adalah mendorong mahasiswa membangun jejaring akademik yang dapat mendukung pengembangan riset dan publikasi ilmiah.
Selain berdiskusi dengan narasumber dan peserta dari berbagai negara, para presenter berkesempatan memublikasikan makalah mereka dalam prosiding yang terindeks Scopus, sesuai dengan proses seleksi dan ketentuan publikasi yang berlaku.
Peluang tersebut juga dapat mendukung pemenuhan persyaratan akademik mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan Program Studi Magister Ilmu Hukum yang memiliki kewajiban publikasi ilmiah.
Melalui konferensi internasional ini, FH UB mendorong kolaborasi akademik dan pengembangan penelitian hukum yang responsif terhadap kemajuan teknologi. Pendekatan multidisipliner diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai implikasi AI sekaligus memperkuat diskusi tentang regulasi dan penerapan teknologi yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia. (nid)














