Kanal24, Malang – Penyimpanan data di ruang digital semakin membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mempertahankan bahkan memanfaatkan kembali hasil tindak pidana. Melalui layanan cloud storage, data yang sebelumnya diperoleh secara ilegal dapat disimpan, diakses, dan diunduh oleh pihak lain tanpa harus berada di perangkat fisik yang sama. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum, terutama dalam memastikan mekanisme penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik memiliki dasar serta prosedur yang jelas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Ujian Terbuka Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang berlangsung pada Kamis (05/11/2026), di Auditorium Gedung A Lantai 6 FH UB. Dalam ujian tersebut, Dr. Idham Qrida Nusa, S.H., S.Kom., M.H., mengangkat penelitian mengenai penggeledahan dan penyitaan alat bukti elektronik yang tersimpan di cloud storage. Kajian ini menyoroti kebutuhan pengaturan hukum yang mampu menjawab karakteristik bukti digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber dan pemberlakuan KUHAP baru.
Baca Juga:
BLDC 2026 FH UB Dorong Evaluasi Sistem Pemilu Serentak Menuju Pemilu 2029
Cloud Storage Menjadi Tantangan Baru dalam Penanganan Kejahatan Siber
Idham menjelaskan, penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena penyimpanan data hasil kejahatan di ruang digital yang memungkinkan informasi tersebut dimanfaatkan kembali. Salah satu kasus yang menjadi perhatiannya adalah kasus Bjorka, yang memperlihatkan persoalan penyalahgunaan dan penyebaran data melalui sistem digital.
Menurut Idham, data hasil kejahatan yang tersimpan di cloud storage berpotensi berpindah tangan dan digunakan oleh pelaku lain. Melalui akses berupa nama pengguna dan kata sandi, data yang sebelumnya diunggah oleh seorang pelaku dapat diunduh kembali untuk mendukung tindak kejahatan berikutnya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kejahatan siber tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga perlu memperhatikan keberadaan data yang menjadi bagian dari tindak pidana. Jika data hasil kejahatan masih dapat diakses dan dimanfaatkan kembali, peluang terjadinya pengulangan kejahatan tetap terbuka.
Idham menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam sistem hukum pidana. Sebab, salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pelaku maupun pihak lain mengulangi tindak pidana. Karena itu, keberadaan bukti elektronik di ruang penyimpanan digital perlu diikuti mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengaturan Penggeledahan dan Penyitaan Digital Perlu Diperjelas
Ko-Promotor II, Assist. Prof. Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa penelitian tersebut memiliki relevansi dengan pembaruan hukum acara pidana. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap alat bukti elektronik yang tersimpan di cloud storage masih membutuhkan perhatian, terutama terkait aspek teknis pelaksanaannya.
Faizin menyampaikan bahwa KUHAP baru telah memuat ketentuan mengenai pengambilalihan dalam konteks penyitaan. Namun, mekanisme teknis untuk melaksanakan tindakan tersebut terhadap bukti elektronik yang tersimpan secara daring masih perlu diperjelas.

“Secara teknis memang belum muncul kira-kira sebetulnya apa sih hakikatnya,” ungkap Faizin.
Ia berharap penelitian Idham dapat menghadirkan perspektif baru dalam pengembangan hukum acara pidana, khususnya mengenai pengaturan penggeledahan dan penyitaan secara daring. Menurutnya, karakteristik bukti digital membutuhkan pendekatan yang tidak sepenuhnya sama dengan penyitaan barang bukti konvensional.
Persoalan ini menjadi penting karena proses pengamanan bukti elektronik berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum dan kepastian prosedur dalam memperoleh alat bukti. Kejelasan pengaturan diharapkan dapat menjadi landasan agar penanganan bukti digital berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, pembaruan hukum acara pidana tidak hanya perlu memperhatikan keberadaan alat bukti elektronik, tetapi juga bagaimana mekanisme penggeledahan, pengambilalihan, dan penyitaannya dilaksanakan dalam praktik.
Perubahan KUHAP Menjadi Tantangan Penyelesaian Disertasi
Dalam proses penyelesaian disertasinya, Idham mengungkapkan bahwa perubahan regulasi menjadi salah satu tantangan terbesar. Penelitian yang awalnya disusun dengan mengacu pada KUHAP lama harus mengalami penyesuaian ketika KUHAP baru diberlakukan, tepat saat dirinya mempersiapkan seminar hasil.
Perubahan tersebut membuatnya harus meninjau kembali sejumlah bagian penelitian agar pembahasan tetap relevan dengan ketentuan terbaru. Ia mengaku harus berpacu dengan waktu untuk menyesuaikan substansi kajian, mengingat perubahan regulasi turut memengaruhi arah pembahasan disertasinya.

Meski menghadapi tantangan tersebut, Idham melihat penyelesaian studi doktoral sebagai bekal untuk memperkuat kiprahnya di bidang hukum. Sebagai advokat, ia menilai kompetensi dalam menangani perkara kejahatan siber semakin dibutuhkan seiring berkembangnya bentuk tindak pidana berbasis teknologi.
Ia bahkan mengungkapkan telah mendapatkan tawaran untuk terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan cyber crime. Pengalaman akademik dan profesional tersebut diharapkan dapat saling mendukung dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
Bagi Idham, pencapaian akademik juga menjadi nilai tambah dalam menjalankan profesinya. Ia ingin kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan doktoral dapat memperkuat kapasitasnya dalam memberikan kontribusi di bidang hukum.
Melalui penelitian ini, persoalan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik di cloud storage diharapkan semakin mendapat perhatian dalam pengembangan hukum acara pidana. Kejelasan mekanisme pengamanan bukti digital menjadi salah satu aspek penting agar penegakan hukum mampu mengikuti perkembangan kejahatan siber sekaligus memberikan kepastian dalam proses pembuktian. (ndr)













