Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Disertasi Idham Qrida Nusa Soroti Tantangan Penyitaan Bukti Digital di Cloud Storage

Einid Shandy by Einid Shandy
November 5, 2026
in Pendidikan
0
Disertasi Idham Qrida Nusa Soroti Tantangan Penyitaan Bukti Digital di Cloud Storage

Disertasi Idham Qrida Nusa Soroti Tantangan Hukum Penyitaan Bukti Digital (Fani/UBTV)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Penyimpanan data di ruang digital semakin membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mempertahankan bahkan memanfaatkan kembali hasil tindak pidana. Melalui layanan cloud storage, data yang sebelumnya diperoleh secara ilegal dapat disimpan, diakses, dan diunduh oleh pihak lain tanpa harus berada di perangkat fisik yang sama. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum, terutama dalam memastikan mekanisme penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik memiliki dasar serta prosedur yang jelas.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Ujian Terbuka Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang berlangsung pada Kamis (05/11/2026), di Auditorium Gedung A Lantai 6 FH UB. Dalam ujian tersebut, Dr. Idham Qrida Nusa, S.H., S.Kom., M.H., mengangkat penelitian mengenai penggeledahan dan penyitaan alat bukti elektronik yang tersimpan di cloud storage. Kajian ini menyoroti kebutuhan pengaturan hukum yang mampu menjawab karakteristik bukti digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber dan pemberlakuan KUHAP baru.

Baca Juga:
BLDC 2026 FH UB Dorong Evaluasi Sistem Pemilu Serentak Menuju Pemilu 2029

Cloud Storage Menjadi Tantangan Baru dalam Penanganan Kejahatan Siber

Idham menjelaskan, penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena penyimpanan data hasil kejahatan di ruang digital yang memungkinkan informasi tersebut dimanfaatkan kembali. Salah satu kasus yang menjadi perhatiannya adalah kasus Bjorka, yang memperlihatkan persoalan penyalahgunaan dan penyebaran data melalui sistem digital.

Menurut Idham, data hasil kejahatan yang tersimpan di cloud storage berpotensi berpindah tangan dan digunakan oleh pelaku lain. Melalui akses berupa nama pengguna dan kata sandi, data yang sebelumnya diunggah oleh seorang pelaku dapat diunduh kembali untuk mendukung tindak kejahatan berikutnya.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kejahatan siber tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga perlu memperhatikan keberadaan data yang menjadi bagian dari tindak pidana. Jika data hasil kejahatan masih dapat diakses dan dimanfaatkan kembali, peluang terjadinya pengulangan kejahatan tetap terbuka.

Idham menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam sistem hukum pidana. Sebab, salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pelaku maupun pihak lain mengulangi tindak pidana. Karena itu, keberadaan bukti elektronik di ruang penyimpanan digital perlu diikuti mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengaturan Penggeledahan dan Penyitaan Digital Perlu Diperjelas

Ko-Promotor II, Assist. Prof. Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa penelitian tersebut memiliki relevansi dengan pembaruan hukum acara pidana. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap alat bukti elektronik yang tersimpan di cloud storage masih membutuhkan perhatian, terutama terkait aspek teknis pelaksanaannya.

Faizin menyampaikan bahwa KUHAP baru telah memuat ketentuan mengenai pengambilalihan dalam konteks penyitaan. Namun, mekanisme teknis untuk melaksanakan tindakan tersebut terhadap bukti elektronik yang tersimpan secara daring masih perlu diperjelas.

Assist. Prof. Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M., Ko Promotor II., Dosen (Kelompok Kompartemen Hukum Pidana) dan Kepala Subdivisi Regulasi di Program Studi Sarjana Hukum, FH UB (Fani/UBTV)

“Secara teknis memang belum muncul kira-kira sebetulnya apa sih hakikatnya,” ungkap Faizin.

Ia berharap penelitian Idham dapat menghadirkan perspektif baru dalam pengembangan hukum acara pidana, khususnya mengenai pengaturan penggeledahan dan penyitaan secara daring. Menurutnya, karakteristik bukti digital membutuhkan pendekatan yang tidak sepenuhnya sama dengan penyitaan barang bukti konvensional.

Persoalan ini menjadi penting karena proses pengamanan bukti elektronik berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum dan kepastian prosedur dalam memperoleh alat bukti. Kejelasan pengaturan diharapkan dapat menjadi landasan agar penanganan bukti digital berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, pembaruan hukum acara pidana tidak hanya perlu memperhatikan keberadaan alat bukti elektronik, tetapi juga bagaimana mekanisme penggeledahan, pengambilalihan, dan penyitaannya dilaksanakan dalam praktik.

Perubahan KUHAP Menjadi Tantangan Penyelesaian Disertasi

Dalam proses penyelesaian disertasinya, Idham mengungkapkan bahwa perubahan regulasi menjadi salah satu tantangan terbesar. Penelitian yang awalnya disusun dengan mengacu pada KUHAP lama harus mengalami penyesuaian ketika KUHAP baru diberlakukan, tepat saat dirinya mempersiapkan seminar hasil.

Perubahan tersebut membuatnya harus meninjau kembali sejumlah bagian penelitian agar pembahasan tetap relevan dengan ketentuan terbaru. Ia mengaku harus berpacu dengan waktu untuk menyesuaikan substansi kajian, mengingat perubahan regulasi turut memengaruhi arah pembahasan disertasinya.

Disertasi Idham Qrida Nusa Soroti Tantangan Hukum Penyitaan Bukti Digital (Fani/UBTV)

Meski menghadapi tantangan tersebut, Idham melihat penyelesaian studi doktoral sebagai bekal untuk memperkuat kiprahnya di bidang hukum. Sebagai advokat, ia menilai kompetensi dalam menangani perkara kejahatan siber semakin dibutuhkan seiring berkembangnya bentuk tindak pidana berbasis teknologi.

Ia bahkan mengungkapkan telah mendapatkan tawaran untuk terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan cyber crime. Pengalaman akademik dan profesional tersebut diharapkan dapat saling mendukung dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.

Bagi Idham, pencapaian akademik juga menjadi nilai tambah dalam menjalankan profesinya. Ia ingin kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan doktoral dapat memperkuat kapasitasnya dalam memberikan kontribusi di bidang hukum.

Melalui penelitian ini, persoalan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik di cloud storage diharapkan semakin mendapat perhatian dalam pengembangan hukum acara pidana. Kejelasan mekanisme pengamanan bukti digital menjadi salah satu aspek penting agar penegakan hukum mampu mengikuti perkembangan kejahatan siber sekaligus memberikan kepastian dalam proses pembuktian. (ndr)

Post Views: 21
Tags: Bukti DigitalCloud StorageFh UBIdham Qrida NusaindriKANAL24kanal24.co.idKejahatan Siber.KUHAP BaruPenggeledahan DigitalPenyitaan ElektronikUjian Terbuka Disertasi
Previous Post

Prof. Bambang Hero Ungkap Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla di Kalimantan Jadi Perkebunan Sawit

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Disertasi Idham Qrida Nusa Soroti Tantangan Penyitaan Bukti Digital di Cloud Storage

Disertasi Idham Qrida Nusa Soroti Tantangan Penyitaan Bukti Digital di Cloud Storage

November 5, 2026
Prof. Bambang Hero Ungkap Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla di Kalimantan Jadi Perkebunan Sawit

Prof. Bambang Hero Ungkap Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla di Kalimantan Jadi Perkebunan Sawit

November 5, 2026
Presiden Prabowo Diduga Disadap, Ini Fakta-Fakta Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polri

Presiden Prabowo Diduga Disadap, Ini Fakta-Fakta Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polri

November 5, 2026
Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Pernapasan, Kesehatan Mata Juga Perlu Diwaspadai

Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Pernapasan, Kesehatan Mata Juga Perlu Diwaspadai

November 5, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025