KANAL, Jakarta – Dua hal yang menjadi fokus Pemerintah dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi saat Covid-19 yakni memberikan stimulus yang manfaatnya diharapkan dirasakan masyarakat dan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada keterangan pers, Rabu (5/8/2020), Jakarta, untuk masyarakat miskin berupa program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit. Ia juga menambahkan bahwa upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi ini.
Pendanaan program padat karya pada empat kementerian untuk membantu penanganan covid-19 ini terdiri dari Rp10,23 triliun pada Kementerian PUPR, kemudian Rp1,87 triliun pada Kementerian Perhubungan, Rp95,58 miliar pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Rp1,6 miliar pada Kementerian Pertanian pada target pelaksanaan April – Agustus 2020.
“Program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM, dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat,” jelas Erick Thohir.
Erick juga turut mengonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Rabu (5/8/2020), bahwa stimulus selanjutnya dari pemerintah adalah bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Erick.
Program stimulus ini, menurut Menteri BUMN, sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 ini.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” pungkasnya.(sdk)