KANAL24, Jakarta – Pemerintah mengklaim penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) berjalan dengan baik meski baru lebih dari separuh target di sisa waktu yang semakin sempit. Hingga 18 September 2020, realisasi KUR mencapai Rp111,21 triliun atau setara 58,53 persen dari target penyaluran KUR tahun 2020 sebesar Rp190 triliun. KUR tersebut disalurkan kepada 3,28 juta debitur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penyaluran KUR itu diikuti dengan kualitas KUR yang terjaga dengan baik. Hal tersebut tercermin dengan tingkat NPL KUR yang terjaga di level 0,87 persen pada posisi September 2020.
Airlangga menambahkan bahwa di tengah masa pandemi covid-19 terdapat permintaan penambahan plafon KUR dari beberapa penyalur KUR. Hal tersebut menjadikan total plafon KUR tahun 2020 yang telah didistribusikan sebesar Rp208,85 triliun. Jumlah tersebut termasuk Rp11,3 triliun plafon KUR Super Mikro dan permintaan tambahan plafon KUR untuk skema lainnya.
“Upaya Pemerintah dengan bantuan dari berbagai pihak, termasuk platform digital diharapkan dapat menumbuhkan kembali aktivitas usaha UMKM dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tutur Airlangga dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Untuk menggenjot penyaluran KUR agar bisa mencapai target, pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional dimana kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja (116,9 juta tenaga kerja).
“Pelonggaran Kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen, sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI),” terang Airlangga.
Pelonggaran kebijakan KUR lainnya adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Selain itu, Pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40 persen. Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.
Baca juga:
Tiga Bank BUMN Permudah Penyaluran KUR Via Digital
Bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM selanjutnya yaitu dengan membuat skema KUR baru yaitu KUR Super Mikro. Sasaran utamanya ialah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Skema tersebut disalurkan dengan suku bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020. Pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan seperti tidak ada jaminan tambahan dan minimum lama usaha calon penerima KUR dan digantikan dengan keikutsertaannya dalam program pendampingan atau pelatihan.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa Pandemi covid-19. Pemerintah optimistis bahwa perekonomian Indonesia dapat tumbuh dan penyebaran covid-19 dapat ditekan,” pungkas Airlangga.(sdk)