Kanal24, Malang – Kedekatan Indonesia dan Malaysia tidak selalu berarti memiliki sistem hukum yang sama. Perbedaan karakter hukum kedua negara justru menjadi ruang belajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) untuk memahami hukum dari sudut pandang lintas negara.
Melalui Guest Lecturer Islamic Law yang berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Jumat (18/9/2026), mahasiswa diperkenalkan pada Islamic Legal System in Malaysia. Pembahasan tersebut sekaligus membuka ruang perbandingan dengan sistem hukum Indonesia dan penerapan hukum Islam di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Pilah Sampah, UB Perkuat Keselamatan Petugas Cleaning Service
Mengenal Sistem Hukum Islam Malaysia
Moderator Guest Lecturer Islamic Law, Zulfiqar Bhisma Putra Rozi, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan melalui perspektif akademisi dari negara dengan karakteristik sistem hukum yang berbeda.

Ia menjelaskan Indonesia menerapkan sistem Civil Law, sedangkan Malaysia memiliki sistem Common Law. Perbedaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembelajaran mahasiswa untuk memahami bagaimana sistem hukum berkembang sesuai karakteristik masing-masing negara.
“Semua punya plus minusnya masing-masing,” ujar Zulfiqar.
Menurutnya, pembahasan utama dalam kuliah tamu berfokus pada pengenalan Islamic Legal System in Malaysia. Materi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan sistem hukum Islam di Indonesia, termasuk dari sisi sistem peradilan dan penerapannya.
Zulfiqar menilai perbandingan tersebut penting karena Indonesia dan Malaysia memiliki kedekatan dalam konteks hukum Islam, tetapi tetap mempunyai karakteristik penerapan yang berbeda.
Perbandingan Hukum Perluas Cara Pandang
Associate Prof. Dr. Mohd Norhusairi bin Mat Hussin menjelaskan materi yang disampaikan bertujuan memperkenalkan Islamic Legal System in Malaysia kepada mahasiswa FH UB.

Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memahami sistem hukum negara lain, terutama negara-negara yang berada di kawasan terdekat. Pengetahuan tersebut dapat membantu mahasiswa melihat persoalan hukum dari sudut pandang yang lebih luas.
Ia menyebut mahasiswa dapat mempelajari sistem hukum di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei. Pemahaman tersebut penting agar mahasiswa tidak hanya mengenal sistem hukum yang berlaku di negaranya sendiri.
Mohd Norhusairi menjelaskan Malaysia memiliki sistem hukum sipil dan syariah dengan bidang kewenangan masing-masing. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang dapat dikaji ketika mahasiswa membandingkannya dengan sistem hukum di Indonesia.
“Sebagai pelajar hukum, mesti berbeda dengan orang lain dari segi analisisnya, dari segi pandang jauh ke depannya,” jelasnya.
Ia menekankan kemampuan analisis dan pandangan yang luas diperlukan mahasiswa hukum karena mereka nantinya akan berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dalam menjalankan profesi dan perannya di masyarakat.
Perkuat Hubungan Akademik Indonesia-Malaysia
Kehadiran akademisi dari Universiti Malaya juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan akademik antara Indonesia dan Malaysia. Zulfiqar menyebut kedekatan geografis kedua negara menjadi salah satu alasan pertukaran pengetahuan semacam ini relevan untuk terus dikembangkan.
Menurutnya, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Malaysia dapat menjadi ruang untuk saling belajar. Karakteristik Civil Law di Indonesia dan Common Law di Malaysia memberikan bahan perbandingan bagi mahasiswa dalam memahami perkembangan ilmu hukum.
Antusiasme mahasiswa terlihat melalui pertanyaan dan tanggapan selama kegiatan berlangsung. Zulfiqar menilai respons tersebut menunjukkan adanya proses pertukaran pengetahuan antara narasumber dan peserta.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dengan menghadirkan akademisi dari berbagai negara. Kehadiran perspektif yang beragam diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami perkembangan ilmu dan praktik hukum secara lebih luas.
Harapan serupa disampaikan Mohd Norhusairi. Menurutnya, hubungan akademik Indonesia dan Malaysia perlu terus diperkuat karena kedua negara merupakan negara tetangga yang memiliki peluang untuk saling memberikan manfaat.
“Kita ni jiran, memang sepatutnya hubungan akademik itu dipertingkatkan, diperkukuhkan lagi supaya kita dapat benefit each other,” ujarnya.
Melalui Guest Lecturer Islamic Law, FH UB membuka ruang pertukaran pengetahuan antara akademisi Malaysia dan mahasiswa Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa mengenai sistem hukum Islam serta dinamika penerapannya di kawasan Asia Tenggara. (gal)














