Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Tahun 2029 Indonesia Targetkan Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Tahun 2029 Indonesia Targetkan Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk secara bertahap menghentikan penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, jenis-jenis plastik yang akan dihentikan termasuk styrofoam untuk kemasan makanan, peralatan makanan sekali pakai dari plastik, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.

“Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena,” ujarnya di Jakarta (5/6/2023).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen dan menangani sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025.

Menteri Siti menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi kebijakan dan strategi penanganan sampah yang komprehensif, mulai dari sumber sampah hingga pemrosesan akhir sampah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah. Dari volume tersebut, sekitar 18,5 persen merupakan sampah plastik.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengaturan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.

Terdapat berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah dari awal hingga akhir, yang diterapkan baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun pemerintah daerah.

Dalam upaya mengurangi sampah yang dihasilkan oleh produsen, pemerintah menerapkan kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengelola kemasan yang tidak dapat terurai atau sulit terurai secara alami. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Para produsen yang beroperasi dalam sektor manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman juga diwajibkan untuk melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Implementasi pengurangan sampah ini dilakukan secara bertahap, dengan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah secara efektif.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan target agar produsen dapat mengurangi sampah kemasan sebanyak 30 persen pada tahun 2029. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menerapkan ekonomi sirkular di Indonesia.

Post Views: 756
Previous Post

Inisiatif Indonesia – Korea Selatan dalam Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah

Next Post

IPEMI Kabupaten Malang Dorong Pengusaha Muslimah Berdaya Saing Global

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
IPEMI Kabupaten Malang Dorong Pengusaha Muslimah Berdaya Saing Global

IPEMI Kabupaten Malang Dorong Pengusaha Muslimah Berdaya Saing Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025
Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

June 8, 2025
Kabar dari Negeri Akik

Kabar dari Negeri Akik

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023