Kanal24, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Malang di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada hari Minggu (24/09/2023).
Pelantikan Pj Wali Kota Malang ini seiring dengan berakhirnya kepemimpinan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko tepat pada hari Minggu 24 September 2023.
Pelantikan ini dihadiri oleh Wali Kota, Drs. H. Sutiaji dan Wakil Wali Kota, Ir. Sofyan Edi jarwoko peridoe 2018-2023, serta Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT dan Forkopimda Kota Malang sebagai undangan.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3920 Tahun 2023 tentang Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Malang, yang ditandatangani Tito Karnavian tertanggal 22 September 2023.
Setelah selesai pelantikan, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa ia bersama pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah strategis sesuai pesan khusus Gubernur untuk Kota Malang yang sesuai dengan Kota Malang yang memiliki peran penting dalam hal peningkatan ekonomi kreatif Jawa Timur.
“Hal pertama yang akan dilakukan tentu berkaitan dengan MCC yang baru diresmikan. Selama ini sudah banyak komunitas kreatif yang bergerak dan sudah terbukti eksistensinya di Kota Malang,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa selama menjabat akan menjalankan tugas pokok sebagaimana arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur. Tentunya, melaksanakan roda pemerintahan tetap berjalan baik pelayanan terhadap masyarakat maupun pembangunan melalui APBD Kota Malang.
“Saya juga akan segera melakukan koordinasi dengan OPD dan DPRD Kota Malang terkait langkah-langkah strategis apa yang harus segera dijalankan untuk mengatasi permasalahan di Kota Malang. Saya membutuhkan banyak masukan baik dari legislatif dan eksekutif agar kedepannya nanti langkah saya mendapat dukungan penuh,” kata Wahyu..
Gubernur Khofifah dalam pengarahannya berharap Pj Wali Kota Malang dan jajaran segera bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan. Menurutnya, pelaksanaan tugas pemerintahan terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan terus bergulir dan berkelanjutan, serta tantangan dan hambatan akan datang silih berganti.
Gubernur Khofifah berpesan bahwa memori jabatan yang diserahkan pada setiap PJ Bupati Walikota harus menjadi perhatian untuk menjaga pembangunan dan pemerintahan yang berkelanjutan.
“Penyerahan memori jabatan yang kita lakukan juga penting untuk menjaga sustainable pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota. Sehingga siapapun pemimpinnya, pembangunan yang sudah direncanakan akan tetap berjalan dengan baik” Kata Gubernur Khofifah.
Sebagai Informasi, berdasarkan SK Mendagri yang telah ditetapkan untuk pengangkatan Pj Wali Kota Malang, maka diketahui bahwa PJ Wali Kota Malang memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai peraturan pemerintahan daerah.
Namun, dalam melakukan tugas dan wewenang tersebut, Pj Wali Kota juga dilarang untuk melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang diberikan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan izin yang berbeda dengan yang diberikan oleh pegawai sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Pj Wali Kota juga berkewajiban memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali. (nid)