Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Hak Ojol Bakal Diatur Lewat Undang-Undang Khusus

Einid Shandy by Einid Shandy
July 22, 2026
in Nasional
0
Hak Ojol Bakal Diatur Lewat Undang-Undang Khusus

Hak Ojol Bakal Diatur Lewat Undang-Undang Khusus (Infolinknews)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Perkembangan transportasi berbasis aplikasi telah mengubah cara masyarakat bepergian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, masih ada persoalan yang belum sepenuhnya terjawab, mulai dari kepastian status pengemudi, perlindungan kerja, hingga hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Menjawab kebutuhan akan kepastian hukum tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) akan dibahas melalui undang-undang tersendiri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketentuan itu tidak lagi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga:
BAZNAS Jatim dan BAZIS UB Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Program Rombong Usaha

Regulasi Khusus Dinilai Lebih Tepat

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU LLAJ. DPR menilai transportasi berbasis aplikasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan moda transportasi konvensional sehingga memerlukan pengaturan yang lebih spesifik.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ, Martin Manurung, menjelaskan bahwa substansi mengenai transportasi online membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. Karena itu, pengaturannya dipisahkan agar dapat dibahas secara komprehensif melalui undang-undang tersendiri tanpa mengubah fokus utama revisi UU LLAJ.

Ojek Online (ANTARA News Sulteng)

Melalui skema tersebut, pembahasan tidak hanya akan mencakup aspek operasional transportasi, tetapi juga hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, pemerintah, hingga perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menjawab Persoalan Pengemudi Ojol

Selama beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan yang melibatkan pengemudi ojol terus menjadi perhatian. Mulai dari penyesuaian tarif, sistem insentif, suspend akun, hingga perlindungan ketika pengemudi mengalami kecelakaan kerja masih kerap menjadi polemik.

Di sisi lain, status pengemudi sebagai mitra membuat sejumlah aspek perlindungan hukum belum memiliki pengaturan yang benar-benar jelas. Kondisi tersebut mendorong berbagai kalangan, termasuk komunitas pengemudi, agar pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui undang-undang khusus, pemerintah diharapkan dapat merumuskan hak dan kewajiban yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam hubungan kemitraan.

Menata Transportasi Digital ke Depan

Selain membahas regulasi transportasi online, Baleg DPR juga melanjutkan harmonisasi revisi UU LLAJ yang mencakup sejumlah penyesuaian terhadap sistem transportasi nasional. Salah satu poin yang turut dibahas ialah pembentukan badan yang akan mengelola dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemisahan pembahasan transportasi online dari revisi UU LLAJ dinilai memberi ruang yang lebih luas bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital. Mengingat layanan transportasi berbasis aplikasi terus berkembang, kebutuhan akan kepastian hukum dinilai semakin mendesak.

Apabila pembahasan berjalan sesuai agenda Prolegnas 2026, Indonesia berpeluang memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur transportasi online. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pengemudi, kepastian berusaha bagi perusahaan aplikasi, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi digital.(ffn)

Post Views: 29
Tags: Baleg DPREkonomi DIgitalfifahak ojolkanal24.co.idOjek Onlinepengemudi ojolProlegnas 2026revisi UU LLAJtransportasi onlineuniversitas brawijayaUU transportasi online
Previous Post

FK UB Lantik 38 Dokter Spesialis, Siap Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Next Post

Limbah Sekam Disulap Jadi Media Tanam, Mahasiswa UB PSDKU Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Limbah Sekam Disulap Jadi Media Tanam, Mahasiswa UB PSDKU Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Limbah Sekam Disulap Jadi Media Tanam, Mahasiswa UB PSDKU Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Indonesia Masih Impor Susu, Disertasi UB Temukan Cara Tingkatkan Kelahiran Pedet Betina

Indonesia Masih Impor Susu, Disertasi UB Temukan Cara Tingkatkan Kelahiran Pedet Betina

July 22, 2026
Limbah Sekam Disulap Jadi Media Tanam, Mahasiswa UB PSDKU Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Limbah Sekam Disulap Jadi Media Tanam, Mahasiswa UB PSDKU Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Desa

July 22, 2026
Hak Ojol Bakal Diatur Lewat Undang-Undang Khusus

Hak Ojol Bakal Diatur Lewat Undang-Undang Khusus

July 22, 2026
FK UB Lantik 38 Dokter Spesialis, Siap Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

FK UB Lantik 38 Dokter Spesialis, Siap Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

July 22, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025