Kanal24, Malang – Perkembangan transportasi berbasis aplikasi telah mengubah cara masyarakat bepergian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, masih ada persoalan yang belum sepenuhnya terjawab, mulai dari kepastian status pengemudi, perlindungan kerja, hingga hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Menjawab kebutuhan akan kepastian hukum tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) akan dibahas melalui undang-undang tersendiri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketentuan itu tidak lagi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga:
BAZNAS Jatim dan BAZIS UB Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Program Rombong Usaha
Regulasi Khusus Dinilai Lebih Tepat
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU LLAJ. DPR menilai transportasi berbasis aplikasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan moda transportasi konvensional sehingga memerlukan pengaturan yang lebih spesifik.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ, Martin Manurung, menjelaskan bahwa substansi mengenai transportasi online membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. Karena itu, pengaturannya dipisahkan agar dapat dibahas secara komprehensif melalui undang-undang tersendiri tanpa mengubah fokus utama revisi UU LLAJ.

Melalui skema tersebut, pembahasan tidak hanya akan mencakup aspek operasional transportasi, tetapi juga hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, pemerintah, hingga perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menjawab Persoalan Pengemudi Ojol
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan yang melibatkan pengemudi ojol terus menjadi perhatian. Mulai dari penyesuaian tarif, sistem insentif, suspend akun, hingga perlindungan ketika pengemudi mengalami kecelakaan kerja masih kerap menjadi polemik.
Di sisi lain, status pengemudi sebagai mitra membuat sejumlah aspek perlindungan hukum belum memiliki pengaturan yang benar-benar jelas. Kondisi tersebut mendorong berbagai kalangan, termasuk komunitas pengemudi, agar pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui undang-undang khusus, pemerintah diharapkan dapat merumuskan hak dan kewajiban yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam hubungan kemitraan.
Menata Transportasi Digital ke Depan
Selain membahas regulasi transportasi online, Baleg DPR juga melanjutkan harmonisasi revisi UU LLAJ yang mencakup sejumlah penyesuaian terhadap sistem transportasi nasional. Salah satu poin yang turut dibahas ialah pembentukan badan yang akan mengelola dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemisahan pembahasan transportasi online dari revisi UU LLAJ dinilai memberi ruang yang lebih luas bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital. Mengingat layanan transportasi berbasis aplikasi terus berkembang, kebutuhan akan kepastian hukum dinilai semakin mendesak.
Apabila pembahasan berjalan sesuai agenda Prolegnas 2026, Indonesia berpeluang memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur transportasi online. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pengemudi, kepastian berusaha bagi perusahaan aplikasi, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi digital.(ffn)














