Kanal24, Malang – Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan belum juga terealisasi meski pembahasannya telah berlangsung hampir setahun. Regulasi yang diharapkan dapat mengaktifkan kembali jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut masih menunggu penyelesaian proses administratif dan koordinasi antarkementerian.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran JKN telah disusun sejak Oktober 2025. Hingga Selasa (22/9/2026), aturan tersebut belum diterbitkan. Pemerintah menyebut Presiden telah memberikan persetujuan prinsip, tetapi proses penyusunan Perpres masih berlanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan.
Baca juga:
Green Market PSDKU Kediri UB Perluas Pasar UMKM Mrican
Perpres Penghapusan Tunggakan Belum Terbit
Keterlambatan penerbitan aturan menjadi perhatian karena kebijakan penghapusan tunggakan diharapkan dapat membantu meningkatkan kembali jumlah peserta JKN yang aktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 54 juta peserta JKN berada dalam status tidak aktif. Dari total kepesertaan yang mencakup sekitar 98,6 persen penduduk Indonesia, tingkat kepesertaan aktif saat ini berada di kisaran 80,6 persen.
Pemerintah menargetkan penambahan sekitar 23,5 juta peserta aktif pada 2027 untuk mencapai cakupan peserta aktif sebesar 88 persen. Jumlah tersebut menjadi tantangan karena kemampuan penambahan peserta aktif selama ini berada di kisaran 4–5 juta orang per tahun.
Penghapusan tunggakan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengaktifkan kembali peserta yang sebelumnya tidak aktif karena memiliki kewajiban iuran.
Namun, kebijakan tersebut belum bisa langsung dijalankan karena dasar hukumnya belum diterbitkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pengelolaan Data dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Pemasyarakatan, Ellen Tambunan, menyebut setelah memperoleh persetujuan prinsip Presiden, pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun Perpres.
Pemerintah memperkirakan sekitar 22 juta peserta JKN dapat menerima manfaat kebijakan tersebut, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Lambannya penerbitan aturan juga berkaitan dengan besarnya dampak kebijakan terhadap pengelolaan program JKN.
Penghapusan tunggakan bukan sekadar menghapus catatan kewajiban peserta. Pemerintah perlu menentukan kelompok peserta yang menjadi sasaran, mekanisme penghapusan, serta cara mengaktifkan kembali kepesertaan setelah kebijakan diberlakukan.
Data peserta juga menjadi bagian penting karena terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan status kepesertaan tidak aktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebut persoalan tersebut tidak seluruhnya disebabkan ketidakmampuan membayar. Ada pula peserta yang memiliki kemampuan tetapi tidak membayar iuran ketika tidak sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menempatkan diri sebagai pelaksana program yang memberikan data dan masukan teknis kepada pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya mendukung kebijakan yang dapat memperluas perlindungan kesehatan masyarakat dengan tetap menjaga keberlanjutan program JKN.
Persoalan keberlanjutan menjadi penting karena kondisi keuangan program JKN juga tengah mendapat perhatian pemerintah.
Hingga Juni 2026, rasio klaim JKN tercatat mencapai 108,7 persen. Artinya, nilai klaim yang harus dibayarkan berada di atas penerimaan iuran pada periode tersebut. Pemerintah kemudian menyiapkan dukungan dana Rp20 triliun untuk membantu menjaga kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar pelayanan kesehatan.
Anggaran tersebut perlu dibedakan dari kebijakan penghapusan tunggakan peserta. Anggota DJSN Mahesa Paranadipa menegaskan dana Rp20 triliun digunakan untuk membantu mengatasi defisit BPJS Kesehatan agar pembayaran pelayanan kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan, bukan untuk melunasi tunggakan peserta.
REHAB Jadi Pilihan Sambil Menunggu
Sambil menunggu kepastian regulasi, peserta yang memiliki tunggakan masih dapat memanfaatkan mekanisme pembayaran bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.
BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meluncurkan REHAB 3.0 pada Juni 2026. Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap.
REHAB 3.0 memberikan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel, termasuk melalui skema harian maupun mingguan. Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk membantu peserta menyelesaikan kewajiban sekaligus meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN.
Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan rencana penghapusan tunggakan. REHAB merupakan skema pembayaran bertahap, sedangkan penghapusan tunggakan masih menunggu aturan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat belum dapat menganggap tunggakan iuran BPJS Kesehatan otomatis dihapus sebelum Perpres resmi diterbitkan dan mekanisme pelaksanaannya diumumkan.
Hingga saat ini, pemerintah masih menyelesaikan proses koordinasi antarkementerian. Jika regulasi nantinya diterbitkan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai kriteria peserta penerima manfaat, besaran tunggakan yang dihapus, mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan, serta hubungan kebijakan tersebut dengan keberlanjutan pembiayaan JKN.
Bagi peserta, kepastian aturan menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh tunggakan telah otomatis diputihkan hanya karena pemerintah telah membahas rencana tersebut.
Sementara itu, BPJS Kesehatan tetap menjalankan program JKN dan menyediakan mekanisme pembayaran tunggakan bagi peserta yang belum termasuk dalam kebijakan penghapusan.(ffn)














