KANAL24, Jakarta – Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, menurut Perpres ini, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres ini. Ditegaskan dalam Perpres ini, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan untuk pemimpin kementerian.
Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Susunan Organisasi Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
“Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian,” bunyi Pasal 7 Perpres ini. Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
“Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional,” bunyi Pasal 21 Perpres ini. Selain itu juga ditegaskan dalam Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menurut Perpres ini, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
“Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 ayat (2) Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (sdk)