Kanal24, Jakarta – Menghadapi tantangan efisiensi anggaran dalam sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa penerapan ijazah elektronik pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi peserta didik dalam mendapatkan dokumen kelulusan.
Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, mengungkapkan bahwa digitalisasi ini bertujuan mempercepat proses penerbitan dan distribusi ijazah, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen. “Melalui digitalisasi, penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman,” ujarnya dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang diikuti secara daring pada Senin (10/2).
Mengedepankan Validitas, Akurasi, dan Legalitas
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, yang menetapkan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas. Winner menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah elektronik.
“Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak berhak menerbitkan ijazah. Langkah ini penting untuk menjaga keabsahan dokumen sesuai standar terbaru,” tambahnya.
Baca juga : Pemotongan Anggaran Rp8 Triliun, Benarkah Pendidikan Bukan Lagi Prioritas
Tata Kelola Data Terintegrasi
Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menjelaskan pentingnya membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah. “Data induk ijazah adalah bagian dari data induk pendidikan. Dengan tata kelola yang terstruktur dan terintegrasi, keakuratan dan validitas dokumen kelulusan dapat terjamin,” jelasnya.
Efisiensi dalam Administrasi Pendidikan
Implementasi ijazah elektronik tidak hanya mendukung efisiensi proses administrasi, tetapi juga memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dalam penerbitannya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada proses manual, yang selama ini memakan waktu lebih lama dan rentan terhadap kesalahan administrasi.
Melalui penerapan ijazah elektronik, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Proses ini diharapkan mampu menjadi model pengelolaan administrasi pendidikan yang efisien, aman, dan akuntabel, sejalan dengan kebutuhan era digital.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Kemendikdasmen dalam menjawab tantangan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan kebijakan ini, proses distribusi ijazah di seluruh Indonesia diharapkan menjadi lebih lancar, seragam, dan terpercaya.