Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kemenhub Bakal Berlakukan Aturan Ojek Online di 20 Kota

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
March 7, 2019
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan akan memberlakukan aturan tentang ojek online di 20 kota besar di Indonesia. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.

“Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” kata Budi

Ia mengungkapkan, pertimbangan dari diberlakukannya aturan tersebut tidak lepas dari usulan para operator, dalam hal ini Grab dan Gojek. Budi menyebut, sebenarnya Grab menyampaikan usulan penerapan berdasarkan provinsi. Sebaliknya Gojek mengusulkan aturan tersebut diberlakukan per kota.

“Jadi ada dalam tiap provinsi, namun kota-kota tertentu saja,” ungkapnya.

Budi menambahkan, sejauh ini ojek online sudah beroperasi di 222 kota di Indonesia. Dengan kondisi itu, Kemenhub punya kepentingan dalam aspek pengawasan.

“Jadi supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja. Jadi kota mana saja yang mau kita pilih untuk diberlakukan,” tuturnya.

Meski demikian, Budi belum mau mengungkapkan mana saja ke-20 kota tersebut. Ia beralasan, keputusan itu masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Ā 

Meski demikian, ia mastikan bahwa 20 kota tersebut, tidak terbatas pada kota yang terletak di pulau Jawa saja, melainkan masing-masing zona yang termasuk dalam regulasi bakal mendapat jatah kota yang diterapkan.

“Pokoknya zona 1 zona 2 zona 3 harus terwakili,” pungkasnya. (sdk).

Post Views: 318
Previous Post

Layani Bandara Kertajati Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai 2020

Next Post

Cermati 6 Saham Saat Laju IHSG Akan Terkoreksi Minor

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Warek III: Kembalikan Roh PKKMABA ke Kehidupan Kampus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
3 Destinasi Glamping Andalan Malang Raya

3 Destinasi Glamping Andalan Malang Raya

January 18, 2026
Super Flu Tidak Lebih Parah COVID-19

Super Flu Tidak Lebih Parah COVID-19

January 18, 2026
Wisudawan Terbaik Doktor UB Teliti Bekatul Beras Lokal untuk Pangan Fungsional

Wisudawan Terbaik Doktor UB Teliti Bekatul Beras Lokal untuk Pangan Fungsional

January 18, 2026
Black Mirror Season 1: Teknologi, Moral, dan Sisi Gelap Manusia

Black Mirror Season 1: Teknologi, Moral, dan Sisi Gelap Manusia

January 18, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025