Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kemenkop dan UKM Gandeng OJK Pastikan Perbankan Bantu UMKM

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan bersinergi mengawal bank-bank umum agar memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/12 Tahun 2015. Peraturan itu mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kreditnya minimal 20 persen dari total portofolio kredit kepada pelaki usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa saat ini masih banyak bank yang belum memenuhi PBI tersebut. Salah satu alasan klasik adalah perbankan takut UMKM tidak mampu membayar cicilannya sehingga terjadi kredit macet ( non performing loan /NPL) yang akan memperburuk kinerja bank.

Menurut Teten, dengan perkembangan teknologi saat ini, seharusnya perbankan tak lagi beralasan untuk tidak menyalurkan kreditnya pada UMKM , karena bisa berkolaborasi dengan  e-commerce  atau  fintech .

“Kita akan kerjasama dengan OJK agar PBI ini betul-betul dipatuhi oleh bank. Memang banyak keluhan bahwa bank tidak punya pilihan di sektor UMKM . Kalau Bank BRI memang sudah 70 persen ke UMKM , lalu Presiden minta dinaikkan jadi 80 persen. Bank umum yang tidak bisa menyalurkan [kredit] ke UMKM bisa ber partner  dengan  fintech  atau  e-commerce ,” papar Teten dalam refleksi lima tahun kinerja Kementerian Koperasi dan UKM di Smesco Indonesia, Rabu (8/1/2020).

Kewajiban memenuhi standar minimal penyaluran kredit oleh perbankan, bukan hanya ditujukan agar UMKM terfasilitasi dari sisi pembiayaan. PBI ini juga mengatur agar ada rasa keadilan bagi setiap orang, khususnya UMKM dalam mencari sumber pendanaan.

Apalagi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini untuk bisa naik kelas adalah keterbatasan dana atau pembiayaan. Oleh sebab itu mutlak bagi semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan regulator.

“Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk tidak salurkan ke UMKM sebab ini menyangkut aspek keadilan ekonomi. Kita himbau bank pelaksana, bank umum, patuhi regulasi BI agar memperkuat ekonomi kita dengan membangun UMKM ,” ujar Teten.

Teten menambahkan bahwa UMKM memang tidak bisa hanya berfokus pada perbankan saja dalam memperoleh pembiayaan. Saat ini sudah ada lembaga-lembaga khusus yang menangani sektor UMKM seperti PT Permodalan Nasional Madani (PMN) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Bahkan UMKM juga bisa mengakses pembiayaan melalui koperasi-koperasi yang menjadi distributor dari permodalan yang dikucurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian dan Lembaga seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir ( LPDB ).

“Pembiayaan non bank juga penting, makanya kita konsolidasi karena banyak juga program pembiayaan bagi UMKM . Ada program Mekaar, UMi (kredit Ultra Mikro) dan lainnya. Saat ini ada BLU-BLU yang sediakan dana sekitar Rp30 triliun,” imbuh Teten. (sdk)

Post Views: 208
Previous Post

OVO dan Pegadaian Garap Nasabah Non Bank

Next Post

GAPMMI Targetkan Industri Mamin Tumbuh 2 Digit

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

GAPMMI Targetkan Industri Mamin Tumbuh 2 Digit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

July 5, 2025
Tiga Mie Bakar Malang, Pedasnya Bikin Nagih!

Tiga Mie Bakar Malang, Pedasnya Bikin Nagih!

July 5, 2025
FISIP UB Matangkan Arah Kebijakan 2025-2030

FISIP UB Matangkan Arah Kebijakan 2025-2030

July 4, 2025
Disertasi FMIPA UB Kembangkan Inovasi Model Predator-Prey Leslie-Gower

Disertasi FMIPA UB Kembangkan Inovasi Model Predator-Prey Leslie-Gower

July 4, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023