Kanal24, Jakarta – Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik telah mendeklarasikan pemilu dan pilkada 2024 sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak warga negara yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Minggu (11/6/2023). Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan pemilu menjadi sarana pemenuhan hak konstitusional warga negara, termasuk hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik.
“Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan hak politik setiap orang yang telah dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro..
Dalam deklarasi ini, terdapat empat poin kesepakatan yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan pemilu serentak 2024. Poin-poin tersebut meliputi jaminan pemenuhan hak pilih dan akses inklusif bagi kelompok marjinal dan rentan, serta upaya bersama untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan konten berbahaya.
Atnike menegaskan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat, perlu bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang ramah terhadap HAM. Ia juga menyampaikan pentingnya mengakui bahwa dalam upaya mencapai kesetaraan, masih ada individu, kelompok, atau orang-orang yang tidak mendapatkan akses yang setara karena berbagai alasan.
Sementar itu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyambut baik usulan Komnas HAM mengenai pemilu yang ramah HAM. Ia menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan upaya KPU dalam memberikan hak warga negara untuk dipilih dan memilih. KPU telah berupaya untuk memenuhi hak pilih semua warga negara, terutama mereka yang berpotensi kehilangan hak memilih seperti warga yang sakit, sedang menempuh pendidikan di luar tempat tinggal, dan menjalani hukuman di lapas.
“Karena itu KPU sejak Pemilu 2019, kita mencoba berinisiatif utk memindahkan pemilih. Kita kerja sama dengan Ditjen Lapas, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan pimpinan universitas,” tutur Hasyim Asy’ari.
Selain itu, KPU juga berupaya memastikan hak pilih bagi pemilih di luar negeri dengan memastikan keberadaan perwakilan KPU di 128 perwakilan di berbagai negara. Namun, Hasyim menekankan perlunya kolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan pemenuhan hak warga negara.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga mengapresiasi langkah ini dan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2024 untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Salah satu langkahnya adalah dengan tidak melibatkan anak dalam kampanye Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Keselamatan, kesejahteraan dan hal-hal yang berpengaruh terhadap tumbung kembang anak harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Rahmat Bagja.
Deklarasi ini menunjukkan keseriusan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang menghormati dan melindungi hak-hak warga negara serta memastikan kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, dan keamanan dalam proses demokrasi. Dengan kolaborasi dan kerja sama yang erat antara lembaga-lembaga terkait, diharapkan pemilu dan pilkada 2024 akan menjadi ajang yang adil, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.(din)